THR dan Gaji ke-13 ASN Pemprov Riau Cair 1 April

THR dan Gaji ke-13 ASN Pemprov Riau Cair 1 April

25 Maret 2024
Pj Sekda Riau, Indra

Pj Sekda Riau, Indra

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemprov Riau.

"Untuk pembayaran THR ASN Pemprov Riau Pergub Riau sudah selesai. Pergub itu sebagai dasar kita untuk pembayaran THR," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra, Senin (25/3). 

Lalu Indra menyebut, untuk anggaran pembayaran THR tidak ada persoalan. Dimana anggaran tersedia dan siap dibayarkan. Namun, pembayaran THR tergantung usulan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau. 

"Insya Allah tanggal 1 April THR ASN sudah mulai bisa dicairkan. Tentu pembayaran THR sesuai permintaan OPD baru bisa kita proses pencairannya," ujar dia.

Kemudian Indra menerangkan, pembayaran THR ASN tahun ini mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13. 

"Pola pembayaran THR sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024. Jadi THR dibayarkan 100 persen. Kita ikut aturan yang diterbitkan pemerintah pusat," tandasnya. 

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13. Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

THR tahun 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Komponen THR untuk Instansi Pemerintah Daerah yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.*