Tumpang Tindih Aset Negara dengan Sertifikat Masyarakat di Jalan Poros Pekanbaru-Dumai

Tumpang Tindih Aset Negara dengan Sertifikat Masyarakat di Jalan Poros Pekanbaru-Dumai

28 November 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Biro Hukum Setdaprov Riau melakukan rapat koordinasi dan kunjungan lapangan untuk mencari penyelesaian atas permasalahan aset BMN di sepanjang poros Jalan Pekanbaru - Dumai tersebut.

Kunjungan lapangan ini dimulai dari titik nol, yaitu Pintu Gerbang PHR. Nantinya, kunjungan di 13 titik ini akan dilaksanakan hingga 29 November 2022.

Dalam hal ini, perwakilan Pemprov Riau diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum, Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi. Hadir juga, Asdep Penataan Ruang Pertanahan Kemenko Ekonomi RI, Nur Bakti.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat melalui Kemenko Perekonomian untuk memfasilitasi permasalahan aset ini. Di mana, pada poros jalan ini tercatat sebagai barang milik negara, namun tumpang tindih dengan sertifikat masyarakat. Sehingga perlu dicari penyelesaian dan solusi terbaiknya untuk masyarakat.

"Saat ini Kemenko Perekonomian melalui Pemprov Riau masih menunggu data masyarakat yang memiliki alas hak dari Kabupaten Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. Untuk data dari Kota Pekanbaru sudah diserahkan. Dafa tersebut akan menjadi bahan dalam rakor nanti juga," kata Yan.

Usai kunjungan lapangan, rombongan ini akan kembali melakukan rapat koordinasi  di Kantor Gubernur Riau, pada 30 November 2022.

"Mudah-mudahan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan masyarakat mendapatkan haknya, sesuai harapan pak Gubernur Riau," tukasnya.