Saat Puasa, 4 Pelaku Penguna Shabu DiAmankan Polres Rohil

Saat Puasa, 4 Pelaku Penguna Shabu DiAmankan Polres Rohil

27 April 2020
BB Shabu dari empat pelaku yang diamakan Polres Rohil/net

BB Shabu dari empat pelaku yang diamakan Polres Rohil/net

RIAU1.COM -ROHIL- Sebanyak 4 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu diamankan polisi, Sabtu (25/4) Jl Imam Munandar, Bagan Batu. Keempat pelaku tersebut diamankan dari dua tempat berbeda, dan mereka sedang asik menkonsumsi shabu-shabu di tengah umat islam melaksanakan ibadah puasa.

Keempat tersangka itu masing-masing S alias Heri (43)  alamat Jln H Imam Munandar RT 001 RW 004 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). WSA alias Sandi (22) alamat PT Salim, KM 37 Balai Jaya.

RTT alias Reno (27) warga Simpang Riset (Jln H Imam Munandar) Kepenghuluan Bagan Batu RT 001 RW 004 dan AS alias Ari (25) warga PKS Sei Meranti RT 01 RW 01 Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti 17 paket kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu (3,53 gram) dari tersangka S alias Heri. 6 paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu (1,82 gram) milik tersangka Reno.

1 unit Handphone Nokia warna hitam, 1 unit Handphone Oppo warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah kotak rokok Surya.

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulisnya pada Ahad (26/04) malam menyebutkan, penangkapan itu bermula adanya informasi yang diterima dari masyarakat kepada tim opsnal.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa disebuah rumah di Jln H Imam Munandar RT 001 RW 004 Bagan Batu, tepatnya di rumah S alias Heri diduga ada orang yang sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Dan atas informasi tersebut, kemudian tim opsnal memberitahukan kepada Kasat Res Narkoba AKP Herman Pelani SH dan diperintahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian, sekira pukul 11.00 wib, tim opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai tersebut.

Yang mana dalam penggerebekan ditemukan 3 tersangka yakni S alias Heri, WSA alias Sandi dan RTT alias Reno.
Link Banner
Dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, tepatnya dibelakang lemari ditemukan 17 paket sabu tersebut di atas yang diakui milik tersangka S alias Heri dan tersangka Sandi.

Polisi juga menemukan 6 paket sabu lain dibawah punggung tersangka Reno yang pada saat itu sedang berbaring, tepatnya didalam sebuah kotak rokok Surya.

"Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan, para tersangka mengaku bahwa barang bukti diduga sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki, yakni tersangka AS alias Ari," kata Juliandi.

Tidak butuh waktu lama, tersngka Ari pun kemudian dibekuk yang pada saat itu sedang berada disebuah bengkel sepedamotor di daerah Simpang Riset, Jln H Imam Munandar tersebut.

Barang bukti dari para tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil. 

"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Ari, mengakui bahwa ia memperoleh Sabu dari seseorang berinisial S alias Sarlong warga Kisaran, Sumut," ungkap Juliandi kembali.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke Empat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut.