Harapan Wakapolres Rohil di Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

26 Oktober 2026
Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

RIAU1.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi "Patuh Lancang Kuning 2026" di Aula Mapolres Rohil lantai 2, Lintas Sumatera Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Senin (26/10/2026). 

Sebelum rakor dimulai, Polres Rohil terlebih dahulu melaksanakan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres sebagai tanda dimulainya operasi keselamatan tersebut.

Rakor dipimpin langsung oleh Wakapolres Rohil Kompol Lassarus Sinaga, mewakili Kapolres Rohil yang sedang menunaikan ibadah umroh, Wakapolres didampingi oleh Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Pemkab Rohil Fauzi Efrizal mewakili Bupati Rohil H. Bistamam, serta Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. M. Ricky.

Dalam sambutannya, Wakapolres Rohil Kompol Lassarus Sinaga menyampaikan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

"Tujuan utamanya adalah meningkatkan rasa peduli dan ketaatan berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas serta meningkatkan keselamatan bagi setiap pengguna jalan. Rakor lintas sektoral ini diadakan untuk menyamakan persepsi agar seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri memiliki satu tujuan, yaitu keselamatan masyarakat di jalan raya," ujar Kompol Lassarus.

Wakapolres juga meminta seluruh peserta rapat yang hadir untuk menjadi pionir dan duta informasi bagi masyarakat luas mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas selama operasi ini berlangsung.

Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Bupati Rohil, Fauzi Efrizal, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terhadap pelaksanaan operasi ini. Pemkab Rohil berkomitmen memperkuat sinergi, termasuk kembali menggalakkan surat edaran bupati terkait ketertiban berlalu lintas bagi pegawai dan masyarakat umum yang sudah diinisiasi sejak tahun lalu.

"Keselamatan adalah yang utama. Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm, serta melengkapi surat kendaraan. Operasi ini menjadi momentum penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Rokan Hilir," tegas Fauzi Efrizal.

Pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini didasari oleh sejumlah regulasi resmi, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

• Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Polri.

• Surat Telegram Kapolda Riau Nomor: ST/415/X/OPS.1.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang TMT Operasi Patuh Lancang Kuning-2026.

• Perkiraan Intelijen Khusus Nomor: R/KIRSUS-04/X/2026/SAT INTELKAM tentang Operasi Patuh Lancang Kuning-2026 di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir.

Melalui sinergi lintas sektoral ini, diharapkan kepatuhan masyarakat Rokan Hilir dalam berkendara dapat meningkat secara signifikan guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.