Pengguna Narkoba dan 2 Unit Senpi Rakitan Diamankan di Tanjung Medan Rohil

Pengguna Narkoba dan 2 Unit Senpi Rakitan Diamankan di Tanjung Medan Rohil

29 April 2024
Senjata api rakitan dan narkoba yang diamankan petugas di Tanjung Medan Rokan Hilir

Senjata api rakitan dan narkoba yang diamankan petugas di Tanjung Medan Rokan Hilir

RIAU1.COM -  Dua unit senjata api (Senpi) dan dua orang bersama alat hisab narkoba jenis sabu (bong) di sebuah rumah Jalan Lintas Mahato KM Kepenghuluan Sei Meranti diamankan Tim Intel Kodim 0321/Rohil.

SS (32) dan SPY (44) keduanya warga Jalan Lintas Mahato KM 0, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir (Rohil) tersebut diamankan berawal dari laporan masyarakat.

Saat diamankan turut disita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua buah magazen. Kemudian, satu alat hisap/ Bong, dua unit HP, satu buah Tang, satu buah Gunting, 10 buah Korek Api bekas, satu bungkus rokok serta beberapa barang bukti lainnya

Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara, mengatakan, keduanya dilaporkan karena sering meresahkan masyarakat.

“Keduanya diamankan berawal dari masyarakat yang resah di salah satu rumah di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika dan sedang merakit Senpi,” kata Letkol Kav Nugraha.

Kemudian tim Unit Intel 0321/Rohil yang dipimpin Letda Inf SM Sitompul melapor ke Dandim 0321/Rohil, untuk meminta arahan  dan diminta melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim unit Intel melakukan penggeledahan TKP yang juga disaksikan Ketua RW setempat.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk diduga rakitan senjata laras panjang dan satu pucuk diduga senjata api laras pendek yang sedang dalam perakitan yang diakui oleh SS sebagai miliknya,” ujar Dandim.

Tim unit Intel lalu melakukan pengecekan urin di Makodim dengan hasil dipastikan positif Amphetamine dan Metamfetamine.

Selanjutnya, Ahad (28/4) sekitar pukul 22.50 WIB Danramil 0321-06/TM Kapten Inf Ujang menghubungi Kapolsek Pujud Polres Rohil menyanyikan bahwa Unit Intel Kodim 0321/Rohil telah menangkap pelaku tindak pidana.

“Hasil interogasi SS mengaku dirinya belajar merakit senjata api dari Sosial Media YouTube serta tidak memiliki izin merakit ataupun izin kepemilikan senpi,” sebut Dandim.

Menurut informasi yang disampaikan masyarakat, SS disebut sering meresahkan dan bersikap arogan kepada warga karena kebiasaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Selain itu, masyarakat juga takut pelaku akan melakukan tindak pidana lainnya dengan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. 

"Penangkapan ini sebagai salah satu wujud sinergitas dalam mengurangi potensi berkembangnya penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” demikian Dandim.*