Sempat Buron, Penjambret Mahasiswi Dibekuk Polres Rohul

Sempat Buron, Penjambret Mahasiswi Dibekuk Polres Rohul

26 Oktober 2020
pelaku penjambretan/R1

pelaku penjambretan/R1

RIAU1.COM -ROKAN HULU--Setelah sempat jadi buronan Polisi selama lima hari, terduga pelaku jambret Hand Phone (HP) seorang mahasiswi di Rokan Hulu (Rohul), berhasil diringkus polisi. 

JM (25) warga Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul), sudsh terindentiifkasi Polisi diduga sebagai pelaku jambret Handpone android mahasiswi. 

Namun JM sempat menghilang, akhirnya berhadil ditangkap Polisi atas tuduhan tindak pidana pencurian atau jambret yang korbannya mahasiswi berinisial SW (18), warga Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu.

Sesuai Laporan Polisi korban dengan nomor LP/51/X/2020/Riau/Res Rohul/Sek Rambah, dugaan tindak pidana pencurian atau jambret dilakukan tersangka JM pada18 Oktober 2020 lalu.

Lima hari pasca menerima laporan dari korban SW, pada Kamis (22/10), sekitar pukul 09.30 WIB pagi, anggota Reskrim Polres Rohul dapat informasi JM sedang berada di sekitaran Kecamatan Rambah.

Tim gabungan dari Opsnal Polres Rohul dan Unit Reskrim Polsek Rambah langsung betlrgerak, dan langsun berhasil menangkap JM di Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian atau jambret HP Vivo V15 Pro warna merah milik korban SW," terang Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto, Sabtu (24/10) sore.

Ipda Totok juga menambahkan, pelaku JM mengaku dalam melakukan aksinya dia seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa nomor polisi.

"Pelaku berserta barang bukti kini sudah diamankan  ke Polsek Rambah untuk proses lebih lanjut," sebut Ipda Totok.

Selain menangkap JM, tambah Totok, polisi gabungan juga ikut menyita 1 Honda BeAt merah hitam tanpa Nopol, serta 1 handphone Vivo V15 Pro warna merah milik korban. (amsur)