Karyawan PT PSA Rohul Ditangkap di Pos Security Saat Nunggu Pembeli Sabu

Karyawan PT PSA Rohul Ditangkap di Pos Security Saat Nunggu Pembeli Sabu

28 Desember 2020
BB Sabu

BB Sabu

RIAU1.COM -ROKAN HULU--Seorang karyawan PT. Panca Surya Agrindo (PSA) Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dibekuk Polisi saat menunggu pembeli di Pos Pengamanan perusahaan tersebut.

Pria yang berhasil dibekuk anggota Polsek Tambusai itu adalah inisial JW alias Ijul (27) warga Prumahan PT. PSA Kecamatan Kepenuhan.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto menerangkan, penangkapan Ijul berawal adanya informasi dari warga, bahwa adanya seorang pria tak kenal tengah menunggu pembeli sabu di Pos Rajawali PT. PAS di Desa Tambusai Timur, Sabtu (19/12) sekitar pukul 14.00 WIB siang.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman memerintahkan anggotanya lakukan penyelidikan, guna memastikan informasi dari warga tersebut.

Setiba di lokasi, Polisi melihat seorang sedang menunggu di Pos Rajawali PT PSA Tambusai Timur seperti yang diinformasikan warga.

"Petugas pun menghampiri yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan melarikan diri dengan sepeda motor"kata Ipda Totok, Senin (21/12).

Kemudian, petugas lakukan pengejaran dan berkoordinadsi dengan Security PT PSA agar menutup semua Plang Pos setiap sudut PT Perkebunan kelapa sawit itu.

"Sesampainya di pos Rajawali 2 PT. PSA pelaku ditangkap oleh Security kemudian Kanit Reskrim bersama anggota dan satpam PT PSA melakukan penggeledahan terhadap pelaku,"ucap Ipda Totok.

Setelah dilakukan penggeledahan, disaku celana belakang pelaku ditemukan 1 plastic asoi warna putih dan setelah dibuka didalam plastic tersebut ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna dan didalam nya ditemukan 1 (satu) bungkus kecil sabu sabu.

"Selain itu, Polisi juga sita 13 plastik klip bening dan sepeda motor Supra X 125 warna hitam tanpa nopol milik pelaku,"tambahnya.

Atas perbuatan pelaku Ijul ini, sambung Ipda Totok, pelaku dikenakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1. (amsur)