RIAU1.COM -Polres Inhu Polda Riau melalui Polsek Rengat Barat berhasl menangkap DS alias Deki (21), warga Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau.
Deki, budak penangguran di cokok polisi di Jalan Lintas Rengat - Pematangreba pada Selasa 16 Februari 2021 dini hari sekira pukul 00.23 WIB.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Pj Bupati Inhu Gelar Silahturahmi
Atas infotmasi itu, menurut Misran, personel Polsek Rengat Barat melakukan penyeidikan untuk memastikan kebenaran atas informasi tersebut.
"Benar saja, dari penyelidikan itu membuahkan hasil. Sekira pukul 00.23 WIB rumah Deki di gerebek dan dari dalam kamar di temukan seorang pemuda, yakni Deki sedang kedapatan menyimpan satu bungkus serpihan kristal putih di duga sabu dengan berat kotor 0,10 gram," terang Misran.