Dari 8 Objek Wisata Unggulan di Rokan Hulu, Hanya 4 yang Beri Retribusi Bagi Daerah
Rapat pengelolaan Objek Wisata di Rokan Hulu
RIAU1.COM - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hulu (Rohul) menggelar pembahasan pariwisata bersama seluruh stakeholder terkait, hingga Desa-desa yang memiliki objek wisata, guna menentukan bagaimana perkembangan dan pendapatan yang diperoleh sebagai kontribusi bagi daerah.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda, Febry Ferika, menyampaikan dan mengakui terkait adanya kelemahan yang terjadi, bahwa selama ini ternyata dokumen kerjasama antara Desa dan Pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata tentang pengelolaan pariwisata belum dibuat, namun yang ada hanya sebatas Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merupakan komponen dari kerjasama yakni tentang pengelolaan lahan parkir.
"Sejauh ini hanya sebatas SKB tentang pengelolaan, namun dokumen kerjasama belum ada, hanya dilakukan rapat-rapat dan di dokumentasikan bahwa bukti mereka telah melakukan kerjasama," ujar Febry.
Sebab itu, Febry meminta agar Dinas Pariwisata dan Desa untuk segera melakukan dan membuat dokumen kerjasama tentang pengelolaan pariwisata, bukan hanya tentang pengelolaan parkir.
Dari 11 objek wisata yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, yang menjadi objek wisata unggulan saat ini baru ada delapan, akan tetapi sejauh ini yang telah memberikan retribusi bagi daerah baru empat, yakni Wisata Menara 99 Islamic Center yang dikelola pemerintah langsung, Wisata Cipogas, Wisata Air Panas Hapanasan dan Air Panas Suaman.
"Kita akan gesa di tri wulan pertama ini untuk tiga objek wisata ini ditambah satu lagi, wisata Aek Martua agar segera Dinas terkait untuk menyelesaikan dokumen kerjasamanya. Kenapa kita tambahkan Aek Martua sebab wisata ini juga menjadi prioritas kunjungan warga," tambah Febry.
Diakuinya sejauh ini belum adanya target pendapatan yang ditetapkan, dikarenakan tidak adanya dokumen kerjasama, baik antara desa dan Dinas Pariwisata, juga dengan pihak-pihak terkait, sehingga tidak adanya pertanggungjawaban target.*