97 Lokasi TPS Permilu di Rohul Terdampak Banjir, Lokasi Alternatif Diupayakan

97 Lokasi TPS Permilu di Rohul Terdampak Banjir, Lokasi Alternatif Diupayakan

13 Januari 2024
Banjir di Rokan Hulu/RRI.co.id

Banjir di Rokan Hulu/RRI.co.id

RIAU1.COM - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Sukiman memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait masalah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu yang terdampak banjir.

Wakil Bupati Rohul H. Indra Gunawan mengatakan, berdasarkan data dari KPU kabupaten Rohul, saat ini terdapat 97 TPS yang terdampak banjir, dan untuk mengatasinya, pemerintah bersinergi dengan KPU dan Bawaslu untuk memetakan terlebih dahulu daerah yang akan dijadikan lokasi alternatif TPS dalam upaya mengantisipasi terjadinya banjir susulan.

"Hari ini kami bersinergi dengan seluruh camat, KPU dan Bawaslu untuk mencari titik-titik yang bisa dijadikan lokasi alternatif TPS jika banjir kembali terjadi," katanya.

Wabup Indra Gunawan menjelaskan, letak geografis Kabupaten Rohul berada diantara 3 sungai besar, yakni Sungai Rokan, Sungai Batang Lubuh dan Sungai Batang Sosa, sehingga jika curah hujan tinggi dan air sungai meluap, akan banyak daerah di Rohul yang terdampak banjir.

"Hujan di hulu sungai yang berada di Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat akan berdampak di daerah kita, seperti Rokan IV Koto, Ujung Batu, Rambah, Rambah Hilir, Bonai Darussalam, Kepenuhan Dan wilayah lainnya" ungkapnya.

Sementara itu Ketua KPU Rohul Elfendri membenarkan bahwa saat banjir akan banyak lokasi TPS yang terdampak, tepatnya sebanyak 97 TPS, dengan rincian 89 TPS bisa digeser sementara, 8 TPS lagi tidak bisa direlokasi.

"Dari 97 TPS, 89 TPS dapat digeser, namun terdapat 8 TPS yang lokasi desanya tergenang banjir, yaitu 5 TPS di desa Ulak Patian dan 3 desa di Desa Rantau Binuang Sakti," sebut dia.

Untuk 89 TPS rawan banjir, dia menjelaskan, KPU melalui PPK sudah mencari lokasi alternatif, seperti di lapangan sepakbola, halaman sekolah, halaman kantor desa dan ditempat tempat yang aman jika banjir terjadi.

"Kita akan mencari solusi agar pemungutan suara bisa dilakukan pada hari H, tanpa melakukan PSS atau PSL," ujar Elfendri.*