Pemkab Rohul Ajukan Ranperda Pemberhentian Kades hingga Penghasilan Desa

Pemkab Rohul Ajukan Ranperda Pemberhentian Kades hingga Penghasilan Desa

2 Februari 2023
Penyampaian Ranperda di rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu

Penyampaian Ranperda di rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam hal ini Sekda Rohul M. Zaki menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Rohul, Selasa (31/1).

"Melalui rapat paripurna ini, perkenankanlah kami menyampaikan tiga Ranperda ke lembaga DPRD yang terhormat ini untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui menjadi peraturan daerah," kata Sekda Zaki.

Sekda menjelaskan, tiga Ranperda yang disampaikan Pemkab Rohul, pertama Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa. 

"Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut harus mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk proses demokratisasi di tingkat Desa," kata dia.

Sambung dia, bahwa Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa yang terdiri dari 14 Bab dan 233 pasal dinilai belum dapat sepenuhnya mewadahi segala kepentingan masyarakat desa, dan dipandang belum dapat menampung kebutuhan dan perkembangan yang terjadi saat ini.

Lanjut Sekda, ditambah lagi terbitnya peraturan-peraturan yang lebih tinggi, maka perlu disesuaikan dengan Perda yang baru mengatur tentang desa tersebut. bahwa Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Desa di antaranya mengatur mengenai penataan desa, pengaturan kewenangan desa.

"Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pengaturan tentang badan permusyawaratan desa, Penghasilan pemerintah desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa," papar dia.

Kemudian, sebut dia, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien.

"Pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tuturnya.

"Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu," katanya.

Selanjut Ranperda tentang Pengelolaan hutan kota. Hutan kota merupakan bagian penting dari struktur pembentuk kota, yang memiliki fungsi utama sebagai penunjang ekologis Kota yang juga diperuntukkan sebagai ruang terbuka penambah dan pendukung nilai kualitas lingkungan dan budaya suatu kawasan.

"Keberadaan hutan Kota sangatlah diperlukan dalam mengendalikan dan memelihara integritas dan kualitas lingkungan. Hutan kota memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi intrinsik sebagai penunjang Ekologis dan Fungsi ekstrinsik yaitu fungsi arsitektural, fungsi sosial dan ekonomi," ujarnya.

Sekda juga menjelaskan, Ruang terbuka hijau dengan fungsi ekologisnya bertujuan untuk menunjang keberlangsungan fisik suatu kota dimana hutan Kota tersebut merupakan suatu bentuk ruang terbuka hijau yang berlokasi, berukuran dan memiliki bentuk yang pasti di dalam suatu wilayah kota.

Sedangkan Hutan kota untuk fungsi-fungsi lainnya seperti sosial, ekonomi, arsitektural merupakan ruang terbuka hijau pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut,

Untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, ruang terbuka bagi aktivitas publik serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.

Dimana untuk mendukung upaya tersebut diperlukan kebijakan dan peraturan daerah yang mendukung dan aplikatif. Kebijakan pengembangan hutan kota yang mengatur tentang pengelolaan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.

"Selanjutnya, ketiga Ranperda ini diharapkan dibahas lebih mendalam oleh Dewan yang terhormat bersama perangkat daerah, sehingga bisa disetujui bersama menjadi Perda," harapnya.*