DPD II Partai Golkar, Mulai Buka Pendaftaran Balon Bupati Siak Tanpa Mahar

DPD II Partai Golkar, Mulai Buka Pendaftaran Balon Bupati Siak Tanpa Mahar

14 Desember 2019
Ketua Tim Seleksi Bakal Calon Bupati/wakli bupati DPD Partai Golkar Siak, Aprianto Umar

Ketua Tim Seleksi Bakal Calon Bupati/wakli bupati DPD Partai Golkar Siak, Aprianto Umar

RIAU1.COM - DPD II Partai Golkar Kabupaten Siak, Riau segera membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak 2020. Penjaringan yang dibuka baik internal maupun eksternal itu dimulai Sabtu 13 Desember 2019.

Sebagai partai pemenang Pemilu 2019 dengan raihan 8 kursi untuk DPRD Kabupaten Siak, Golkar Siak menjadi satu-satunya parpol yang bisa mengusung calonnya tanpa koalisi karena telah memenuhi syarat persentase suara 20 persen.

Ketua Tim Seleksi Bakal Calon Bupati/wakli bupati DPD Partai Golkar Siak, Aprianto Umar mengatakan, untuk menyeleksi kandidat bakal calon bupati dab wakil bupati Siak, Partai Golkar memiliki platform dan sistem sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) Nomor 6 DPP Partai Golkar Tahun 2016.

"Dalam rangka menyeleksi bakal calon, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh Partai Golkar, diantaranya penjaringan yang meliputi pengambilan formulir dan pengembalian formulir pendaftaran," ungkapnya.

Dijelaskannya, pengambilan formulir Balon Bupati dan Wakil Bupati dimulai dari tanggal 14 hingga 20 Desember 2019. Sedangkan untuk pengembalian formulir pada tangggal 21 hingga 24 Desember 2019.

Para calon pemimpin Negeri Istana Matahari Timur yang mendaftar ke Partai Golkar, nantinya harus melengkapi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Hal ini akan dilalui pada tahap penyaringan bakal calon yang akan dilaksanakan pada 25 Desember 2019 hingga 1 Februari 2020.

"Untuk persyaratan umumnya hampir sama seperti persyaratan di KPU. Nah, untuk persyaratan khususnya ada beberapa kriteria. Ini untuk kader partai," terang Anto Klink selaku Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kabupaten Siak.

Ia juga menyebutkan, kriteria khusus para bakal calon itu haruslah merupakan kader Partai Golkar yang aktif, setidaknya lima tahun dalam kepengurusan internal. Kemudian memiliki kapabilitas dan aksesibilitas, pernah mengikuti pendidikan kader partai, memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 

"Intinya, tingkat elektabitas Bacalon menjadi poin utama dan ini akan disurvei oleh lembaga survei yang ditunjuk oleh DPP untuk bakal calon bupati/wakil bupati dari Partai Golkar. Saya pastikan hal ini tanpa mahar," tegas Anto Klink yang juga meeupakan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Siak.