Masih Bandel? Mulai Bulan Depan Dishub Siak Bakal Tindak Kendaraan Angkutan Barang yang Dijadikan Angkutan Orang

Masih Bandel? Mulai Bulan Depan Dishub Siak Bakal Tindak Kendaraan Angkutan Barang yang Dijadikan Angkutan Orang

4 Januari 2021
Dishub Siak sosialisasikan Perda ODOL

Dishub Siak sosialisasikan Perda ODOL

RIAU1.COM - Do'a para pekerja kontrak perusahaan Mitra PT IKPP Perawang sepertinya diaminkan Pemerintah Kabupaten Siak. Pasalnya, setelah bertahun-tahun bertaruh nyawa diatas kendaraan yang tidak layak saat berangkat maupun pulang dari tempat bekerja, kini pemerintah menegaskan kepada seluruh perusahaan wajib menyediakan kendaraan angkutan penumpang.

Pernyataan ini lahir setelah timbulnya sebuah kesepakatan melalui sosialisasi dan tanya jawab serta negosiasi, yang diwakili oleh 30 perusahaan mitra kerja PT IKPP Perawang dan pihak PT IKPP Perawang bersama Pemerintah Kabupaten Siak usai sosialisasi Perda Over Dimensi Over Load (ODOL) dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan barang dan angkutan manusia kepada perusahaan mitra PT Indah Kiat Pulp and Paper, baru-baru ini.

Dalam sosialisasi itu, Mitra kerja PT IKPP Perawang meminta waktu terkait Undang-undang No 22 tahun 2009 itu, yang mana Dinas Perhubungan Kabupaten Siak menegaskan tidak diperbolehkannya angkutan barang dijadikan angkutan manusia lagi.

"Kejadian angkutan barang dijadikan penumpang ini sudah lama terjadi. Di tahun 2018 yang lalu kita juga sudah Surati PT IKPP, tahun 2019 kita ingatkan lagi, namun di tahun 2020 karena diperparah oleh kondisi Pendemi Covid-19, kita wajibkan seluruh mitra kerja mereka menggunakan bus, namun masih banyak yang membandel. Nah, ditahun 2021 ini, tidak ada lagi toleransi, yang melanggar kendaraannya kita kandangkan," tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi SH kepada Riau1.com, Sabtu 2 Januari 2021.

Plt Kadis yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Siak itu juga mengatakan, pihaknya memberi toleransi hingga awal Februari kepada perusahaan mitra kerja PT IKPP untuk mewajibkan seluruhnya menggunakan bus dalam mengangkut tenaga kerja, tidak adalagi menggunakan Truck.

"Awal Februari tidak ada truck lagi, jika bandel, siap-siap kita kandangkan trucknya. Kita tidak main-main, kita hanya memanusiakan manusia," jelas Anong sapaan akrab mantan Kabid Perhubungan Darat Dishub Siak itu.

Sementara itu, Pimpinan PT IKPP Perawang melalui Manager IR PT IKPP Perawang, Zulfikar mengaku, sudah memasukkan point' angkutan orang ini dalam kontrak kerja mitra perusahaan.

"Sejauh ini, terkait kendaraan pengangkutan orang itu, sudah ada dalam kolosal kesepakatan kontrak, perusahaan mitra itu wajib menggunakan bus. Secara keseluruhannya, kita mengisaratkan bahwa adanya transportasi untuk angkutan orang," pungkasnya.