Laporan Keuangan Tahun 2020, Pemkab Siak Raih Wajar Tanpa Pengecualian ke-10

Laporan Keuangan Tahun 2020, Pemkab Siak Raih Wajar Tanpa Pengecualian ke-10

1 Mei 2021
Laporan Keuangan Tahun 2020, Pemkab Siak Raih Wajar Tanpa Pengecualian ke-10

Laporan Keuangan Tahun 2020, Pemkab Siak Raih Wajar Tanpa Pengecualian ke-10

RIAU1.COM -Pemerintah Kabupaten Siak kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk laporan keuangan tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau. 

Penyerahan LHP LKPD Tahun 2020 itu, juga bersamaan di serahkan kepada 2 (dua) kabupaten/kota, di Riau yakni Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan itu diketahui dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak, Azmi, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, H Ferryandi, dan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin. Turut hadir juga Bupati Siak, H Alfedri, Bupati Indragiri Hilir, H M Wardan, dan Bupati Kabupaten Pelalawan, H. Zukri Misran.

"Alhamdulillah Jum'at kemaren Pemkab Siak kembali menerima Laporan hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2020, dengan predikat WTP ke-10 kalinya secara berturut dimulai dari tahun 2011," ujar Alfedri kepad Riau1.com, Sabtu 1 Mei 2021 siang.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat, secara langsung kepada Ketua DPRD Siak Azmi didamping Bupati Siak Alfedri dan Kepala Daerah terkait, dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo, Pengendali Teknis, Denny Sandryanto, dan Kepala Subbagian HTUK, Solikhin. 

Alfedri mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di raih. Namun, ada beberapa catatan yang di sampaikan Kepada BPK untuk menjadi perhatian. Terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Antara lain, yaitu penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan aset tetap belum tertib dan pemanfaatannya oleh pihak ketiga belum dilengkapi dokumen yang memadai serta terdapat kesalahan penganggaran belanja modal.

"Kita terus berupaya menyempurnakan penyajian laporan keuangan, berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kita juga terus peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar semakin memahami dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah," terangnya. 

Lanjutnya menjelaskan, semuanya telah melakukan tata kelola keuangan yang baik. Serta berdasarkan prinsip akuntansi berbasis umum yang sudah diupayakan secara maksimal di Kabupaten Siak.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran di Pemerintah kabupaten, kecamatan dan Pemerintah kampung, yang terus berupaya meningkatkan laporan keuangan secara baik dan benar," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat mengatakan, masih adanya kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Antara lain yang perlu diberi perhatian yaitu penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah belum tertib, pengelolaan aset tetap belum tertib dan pemanfaatannya oleh pihak ketiga belum dilengkapi dokumen yang memadai, serta terdapat kesalahan penganggaran belanja modal.

Namun demikian hal tersebut tidak secara material memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Dimana pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, yang didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. 

"Sehingga untuk Laporan Keuangan Tahun 2020, kami BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi ketiga Pemerintah Daerah tersebut," sebutnya. 

Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, maka jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.