Alfedri Launching Pekil Sidang Itsbat Nikah 17 Catin Disidang

Alfedri Launching Pekil Sidang Itsbat Nikah 17 Catin Disidang

12 Agustus 2021
Alfedri Launching Pekil Sidang Itsbat Nikah 17 Catin Disidang

Alfedri Launching Pekil Sidang Itsbat Nikah 17 Catin Disidang

RIAU1.COM -Bupati Siak Drs Alfedri MSi melaunching pelayanan keliling (Pekil) sidang itsbat nikah terpadu di Kantor Camat Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Kamis 12 Agustus 2021.

Tampak hadir Asisten satu Setdakab Siak Budhi Yuwono, Pengadilan agama Kabupaten Siak Wachid Baihaqi SHi, Camat Tualang Zalik Efendi, Camat Se Kabupaten Siak, KUA se Kecamatan Siak, UPT Disdukcapil Siak dan 17 Calon Pengantin (Catin) yang mengikuti itsbat nikah

Bupati Siak Drs Alfedri mengucapkan apresiasi kepada pengadilan agama Siak dan Disdukcapil Kabupaten Siak dan Kemenag Siak atas program kerjasama ini.



"Sebelumnya kita sudah MOU dengan pengadilan agama, Kemenag Kabupaten Siak terkait itsbat nikah, tujuan kita baik untuk menertibkan administrasi penduduk agar bisa terdata semua," ucap Bupati

Hal sama disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Siak, Hasmizal, Ia menargetkan 400 pasang yang mengikuti itsbat nikah se Kabupaten Siak. Tapi keterbatasan anggaran cuma 237 pasang yang ikut.

"Tahun ini ada 237 pasang mengikuti itsbat nikah  secara gratis, perihal proses sidang itsbat, pemohon langsung mengajukan ke kantor KUA masing masing Kecamatan dan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.


Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Siak Wachid Baihaqi Shi menyampaikan bahwa yang mengikuti sidang itsbat nikah hari ini sebanyak 17 pasang
"Nanti kita berkeliling sampai 8 Kecamatan se Kabupaten Siak, selanjutnya di Kecamatan Sungai Apit," ungkapnya 


Dijelaskannya, ada 40 pemohon yang mengajukan sidang itsbat, yang dipenuhi secara administratif, sebanyak 17 pasang, 17 pasang disidang di aula Camat Tualang. 

Perihal pasangan calon nikah tidak membawa saksi,"kita bersedia menunggu sampai dia bisa menghadirkan saksi, Inilah upaya kita memudahkan pengantin agar sah-pernikahan dan memiliki kekuatan hukum," tandasnya.