Inventarisasi Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan, Berikut Pandangan Sekda Siak

Inventarisasi Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan, Berikut Pandangan Sekda Siak

9 Maret 2022
Sekda Siak bersama Anggota DPR RI

Sekda Siak bersama Anggota DPR RI

RIAU1.COM - Sekretaris Daerah Siak, Arfan Usman menyambut baik upaya DPR dan pemerintah pusat dalam penyelesaian persoalan kebun kelapa sawit di atas kawasan hutan dan percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di kabupaten Siak.

”Untuk kabupaten Siak luasan kebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan korporasi totalnya 10,883 hektar sementara masyarakat 9,513 hektar, untuk sebaran program PSR di Siak luas 3.701 hektar dari 1.520 orang pemilik kebun,"kata dia belum lama ini. 

Ia juga menyampaikan akan dilakukan inventarisasi Lahan Perkebunan Sawit baik masyarakat maupun korporasi yg berada dalam kawasan hutan dan akan difasilitasi oleh Kementrian LHK (dirjen KLHK Dan Dirjen Bun) dan pembiayaan diwacanakan dari APBN melalui Kementrian kehutanan (KLHK).

"Inventarisasi Lahan Perkebunan Sawit
Data nya diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum Lahan Masyarakat dan korporasi dalam kawasan Hutan dengan mengacu kepada undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2021,"ujarnya.

Ia juga menegaskan kepada Dinas terkait untuk dapat memfasilitasi dan mencocokkan hasil pendataan yang disampaikan paling lambat bulan Agustus tahun 2022.

"Masyarakat, juga antusias untuk membantu percepatan pengurusan izin kebun petani yang masuk kawasan hutan, dan Pemda perlu dilibatkan untuk percepatan validasi agar selesai sesuai target,"tukasnya.*