Pemkab Siak Pertanyakan Hak PI Migas ke Kementerian ESDM

Pemkab Siak Pertanyakan Hak PI Migas ke Kementerian ESDM

29 Februari 2024
Peserta rapat rekonsiliasi penghitungan realisasi lifting migas

Peserta rapat rekonsiliasi penghitungan realisasi lifting migas

RIAU1.COM - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar mempertanyakan progres pengelolaan hulu migas di wilayah kerja selat panjang dan Malacca Strait. 

Hal tersebut mengemuka saat mengikuti rapat rekonsiliasi penghitungan realisasi lifting migas sampai dengan triwulan 4 tahun 2023 belum lama ini.

Diketahui bahwa, untuk Wilayah Kerja (WK) Selatan Panjang berada di Kabupaten Siak terdapat 3 sumur eksploitasi yang dikelola oleh PT SGE sedangkan untuk WK Malaca Strait terdapat 2 sumur eksploitasi yang dikelola PT EMP.

“Kita punya data, ada 5 sumur, di SGE 3 sumur, dan di Malacca Street ada 2 berada di wilayah kabupaten Siak. Tentu kita sebagai daerah penghasil migas mempertanyakan kepada Kementerian ESDM. Sejauh mana kontribusi dua perusahan itu, terhadap daerah. Karenakan ada PI 10 persen di sana,” tegas Raja Indor Parlindungan Siregar pertengahan pekan ini.

WK 5 lima sumur eksplorasi SGE dan Malacca Street, sambung dia, berada di wilayah Kabupaten Siak. PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) sendiri, dulunya bernama Kondur Petroleum SA pemilik usaha bakrie grup. Memiliki WK antara lain, Pulau Padang, Merbau Kepulauan Meranti dan 2 sumur ada di wilayah kabupaten Siak.

Terkait dengan tata kelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Kepala BKD Siak juga mempertanyakan upaya SKK Migas dalam memacu kegiatan eksploitasi di wilayah kerja tersebut.

“Pada rapat rekonsiliasi penghitungan realisasi lifting migas sampai dengan triwulan 4 tahun 2023, kemarin kita juga menanyakan langsung upaya SKK Migas dalam memacu kegiatan eksploitasi di wilayah kerja tersebut,” sebut dia.

Ia menambahkan, untuk penghitungan potensi dan permintaan data, Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi telah menyurati SKK Migas.

“Secara resmi kita sudah menyurati SKK Migas terkait permintaan data dan penghitungan potensi. Dan kita akan menurunkan tim, karena PI ini, bagi kita di daerah, jadi penopang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sehingga perlu penjelasan dari Kementerian ESDM dan SKK Migas Sumatera Bagian Tengah,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menyinggung Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan Sumber Daya Alam (SDA) tahun 2023. Terdapat perubahan alokasi melalui PMK 159, apakah perubahan alokasi tersebut telah memperhitungkan realisasi bulan desember 2023.

Karena, menurutnya, dalam ketentuan pasal 10 ayat 11 UU no 28/ 2022 tentang APBN 2023 menyatakan bahwa, dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagi hasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2023.

“Di sini kita minta penjelasan dengan Kementerian ESDM, pemerintah menyalurkan Dana Bagi Hasil berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” tuturnya.*