Dugaan Pelanggaran Tangani Perkara, Kajari Dharmasraya dan Dua Anak Buahnya Diamankan Satgas Kejagung

Dugaan Pelanggaran Tangani Perkara, Kajari Dharmasraya dan Dua Anak Buahnya Diamankan Satgas Kejagung

24 September 2021
Kejari Dharmasraya

Kejari Dharmasraya

RIAU1.COM - Satgas 53 Kejaksaan Agung ( Kejagung) RI, mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya dan dua orang anak buahnya yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka diamankan terkait dugaan indikasi pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejari Dharmasraya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui Kepala Seksi (Kasi Penkum) Penerangan Hukum Fifin Suhendra ketika ditemui di ruangannya Rabu (23/9) membenarkan hal tersebut.
 
“Benar ada tiga orang yang diminta klarifikasi oleh dua orang tim Satgas 53 Kejagung RI termasuk Kajari Dharmasraya yang mendampingi karena beliau dalam hal ini sebagai Kasatker. Dua orang Tim Satgas 53 ini berasal dari Jamintel Kejagung, "sebutnya seperti dimuat Posmetropadang.

Mantan Kasi Barang Bukti Kejari Palembang itu menambahkan, tiga orang tersebut langsung dibawa oleh Satgas 53 ke  Kejagung RI Jakarta, pada Selasa (22/9) pukul 13.30 WIB melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). 
 
Dirinya pun mengakui, hingga saat ini belum mendapatkan informasi tentang pekara apa yang menyebabkan JPU Dharmasraya ini diboyong ke Jakarta, sehingga diminta keterangan oleh tim Satgas 53 Kejagung RI.

“Hingga saat ini kami belum mengetahui persis detail permasalahan terkait dugaan apa pelanggaranya. Kami dari Kejati Sumbar hanya memfasilitasi kedatangan tim satgas 53 tersebut,” katanya.
 
Sebelumnya, tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik dan me­ngambil sumpah 31 anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020 lalu.

Pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan dalam menyajikan informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam me­nyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.*