Untuk Syarat Perjalanan Udara di Bandar Udara Internasional Minangkabau Ada Aturan Baru

Untuk Syarat Perjalanan Udara di Bandar Udara Internasional Minangkabau Ada Aturan Baru

17 Desember 2021
Bandar Udara Internasional Minangkabau (Foto:Upperline.id)

Bandar Udara Internasional Minangkabau (Foto:Upperline.id)

RIAU1.COM - Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman mewajibkan Penumpang pesawat terbang mengikuti vaksinasi Covid-19 lengkap dua kali.

Menurut keterangan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan BIM, Ahmad Hidayat menjelaskan pihaknya akan menerapkan peraturan itu sebagai syarat wajib bagi penumpang pesawat terbang. Hal itu merupakan aturan pembatasan bagi para pelaku perjalanan dengan menggunakan transportasi udara.

Penerapan aturan ini terhitung dari tanggal 17 Desember 2021 hingga 04 Januari 2022. Seluruh penumpang yang akan bepergian harus sudah mendapatkan vaksin lengkap dosis pertama dan dosis kedua.

“Kita melakukan pembatasan pada penumpang angkutan udara yang ingin bepergian pada tanggal tersebut, jadi bagi yang belum divaksin lengkap kami minta untuk menunda dulu perjalanan,” katanya seperti dimuat Langgam.id, Jumat (17/12).

Sementara untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib menjalani PCR. Kemudian untuk pasien yang akan bepergian menggunakan angkutan udara guna pengobatan atau tindakan medis harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Menurutnya, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi riwayat perjalanan melalui Electronik Health Alert Card (EHAC), yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Kemudian, untuk mempermudah masyarakat, pihak KKP juga membuka layanan vaksinasi di Bandara bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, sebagai syarat untuk dapat melakukan perjalanan udara.

Seperti diketahui, dalam aturan sebelumnya, syarat penerbangan penumpang hanya mewajibkan vaksin satu kali dan mengikuti tes PCR. Sementara bagi yang sudah vaksin dua kali ditambah dengan tes swab antigen.*