Minuman Kemasan Dilarang Disediakan Saat Rapat OPD di Lingkungan Pemprov Sumbar

Minuman Kemasan Dilarang Disediakan Saat Rapat OPD di Lingkungan Pemprov Sumbar

21 Februari 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dilarang menyediakan minuman kemasan saat menggelar rapat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik.

Aturan tersebut disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 01/SE/PSLB3PK/DLH-2022 tentang pengurangan dan penanganan sampah plastik di lingkungan Pemprov Sumbar.

SE merupakan tindaklanjut tentang Hari Sampah Nasional (HPSN) 21 Februari oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar Siti Aisyah menjelaskan dalam SE yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi tersebut, OPD diminta mengurangi sampah plastik dengan cara tidak menggunakan kemasan, kantong, botol, sedotan, piring, dan gelas plastik sekali pakai.
 
“Kemudian setiap OPD diminta menyediakan snack dan makan minum setiap pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya dengan bahan organik,” katanya seperti dimuat Langgam.id, Senin (21/2/2022).

Dia mencontohkan, bahan organik yang mudah terurai antara lain daun, kertas makanan, dan pelepah. Kemudian menggunakan bahan yang dapat dipakai kembali bambu, tempurung, atau bahan yang dicuci seperti piring dan gelas kaca.

“Dalam SE mengimbau agar ASN dan peserta rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya untuk membawa tumbler atau botol minuman isi ulang,” ujarnya.

Kemudian terangnya, setiap perkantoran OPD diminta menyediakan dispenser air minum isi ulang dan gelas yang dapat dicuci kembali pada setiap ruangan staf dan ruang kedinasan lainnya.

Selanjutnya, setiap kantor harus menyediakan tempat sampah yang terpilah sebanyak tiga jenis.

“Kami juga mengimbau agar setiap yang ikut rapat juga membawa botol air minum sendiri, di kantor hanya menyediakan dispenser untuk mengisi ulang,” katanya.

Dia mengatakan optimis SE ini bisa diterapkan sehingga bisa mengurangi produksi sampah di Sumbar.

Bahkan dihitung, dengan menerapkan aturan ini secara baik dapat menghemat anggaran untuk minum sekitar 6 persen dari biasanya.

Pihaknya juga mendorong agar semua kabupaten kota di Sumbar juga menerapkan hal tersebut untuk mengurangi sampah di tempat masing-masing. Dari Pemprov Sumbar tentu memberikan contoh terlebih dahulu.

“Kita memdorong untuk ke depannya kabupaten kota juga menerapkan hal yang sama, sifatnya imbauan dan kita memberi contoh. Memang mengubah gaya hidup bukan hal mudah, tetapi kita harus memulainya,” tuturnya.*