Di Bukittingi Dilarang Jual Petasan dan Kembang Api Selama Ramadhan

Di Bukittingi Dilarang Jual Petasan dan Kembang Api Selama Ramadhan

23 Maret 2023
Kawasan Jam Gadang Bukittinggi

Kawasan Jam Gadang Bukittinggi

RIAU1.COM - Seruan bersama dalam rangka menyambut Bulan Ramadan 1444 Hijriah dikeluarkan Forkopimda Bukittinggi.

Seruan ini dikeluarkan demi kenyamanan masyarakat dalam beribadah. Seruan ditandatangani Wako Bukittinggi, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kejaksaan, Ketua LKAAM dan Ketua Kerapatan Adat.

Salah satu yang dilarang adalah penjualan petasan/mercon, kembang api termasuk meriam bambu. Larangan ini dikeluarkan pada poin 6.

Selain itu, Pemko Bukittinggi juga melarang ada restoran, kaki lima, rumah makan buka di siang hari kecuali pada jam tertentu atau waktu yang ditetapkan.

Warga diminta untuk meningkatkan kualitas ibadah serta menjaga keamanan, kebersihan tempat ibadah.

“Kepada seluruh PNS, pegawai, pelajar, masyarakat untuk berbusana muslim yang sopan,” ujar Pemko Bukittinggi dikutip pada Rabu 22 Maret 2023.

Berikut Rincian Seruan
1. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Ibadah kepada Allah S.W.T
2. Menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan di masjid, musala, pasar, sekolah, kantor dan rumah.
3. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan agar mengunci rumah, mematikan kompor selama pelaksanaan ibadah tarawih.
4. Menjadikan puasa sebagai ibadah untuk melatih jasmani dan rohani dalam mengendalikan hawa nafsu, mempertebal keimanan dan ketakwaan kepada Allah S.W.T.
5. Menyantuni fakir miskin dan kaum dhuafa untuk menambah kesetiakawanan sosial.
6. Mengendalikan dari dari segala perbuatan yang dilarang adat, agama, budaya dan peraturan perundang-undangan seperti tidak menggunakan atau menjual petasan, kembang api, meriam bambu yang menimbulkan suara ledakan. Kemudian dilarang menjual makanan di siang hari, serta larangan balap liar.
7. Menghentikan kegiatan hiburan di kafe, hotel, karaoke, warnet, game online, play station selama waktu puasa dan tarawih.
8. Memakai busana muslim dan muslimah serta berbusana yang sopan bagi pns, karyawan, pelajar, mahasiswa dan masyarakat.
9. Melaksanakan seruan ini dengan sebaik-baiknya.*