Personel Polres Payakumbuh Diberhentikan tidak Dengan Hormat
RIAU1.COM - Polres Payakumbuh memberhentikan dua personelnya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (12/8/2026). Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh dan dipimpin Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta.
Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut masing-masing Bripka FW dan Bripda AW.
Pemberhentian Bripka FW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara Bripda AW diberhentikan berdasarkan keputusan yang sama. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf C, D dan F serta/atau Pasal 13 huruf F dan H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Meski kedua personel tidak hadir dalam upacara, prosesi tetap berlangsung khidmat dan tertib. Setelah membacakan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Barat tentang pemberhentian kedua personel, Kapolres Payakumbuh selaku inspektur upacara melakukan prosesi penyilangan terhadap foto personel yang diberhentikan.
Dalam amanatnya, AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara sembarangan. Pemberhentian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan diri maupun institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dipelihara melalui sikap, perilaku, serta pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan.
“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga. Setiap pelanggaran terhadap aturan dan kode etik memiliki konsekuensi,” tegasnya yang dimuat Hariansinggalang.
Kapolres berharap pelaksanaan PTDH tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas dan kode etik profesi dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.*