Dugaan Penggunaan Hutan Tanpa Izin, Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati

Dugaan Penggunaan Hutan Tanpa Izin, Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati

9 Mei 2024
Bupati Solok Selatan (Solsel), Khairunnas usai dipanggil Kejati Sumbar/Antara

Bupati Solok Selatan (Solsel), Khairunnas usai dipanggil Kejati Sumbar/Antara

RIAU1.COMBupati Solok Selatan (Solsel), Khairunnas diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan penggunaan hutan negara tanpa izin di daerahnya, Rabu 8 Mei 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman membenarkan pemanggilan Khairunnas terkait kasus tersebut.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan pada bulan Maret 2024 lalu, dan baru keluar surat perintah penyelidikan pada April.

Hadiman menjelaskan, kasus penggunaan hutan negara tersebut terkonfirmasi sudah digunakan sejak tahun 2024, dan saat ini Kejati masih mengkroscek statusnya.

“(Pengelola) hutan sudah lama, sejak 2004. Status hutan HPK (kawasan hutan produksi). Kami kroscek dulu dengan ahli, dari LHK, untuk mengecek koordinat,” terangnya yang dimuat Katasumbar.

Selain Bupati Solsel, Kejati sudah memeriksa sebanyak 16 orang terkait kasus tersebut.

Sementara untuk Khairunnas, menurut Hadiman, bersangkutan dicecar penyidik dengan 25 pertanyaan.

Namun, pemeriksaan terpaksa terhenti karena yang bersangkutan izin ada agenda lain.

“Karena beliau pada hari ini izin ada kegiatan juga kebetulan dengan jadwal pemeriksaan hari ini, maka kita kasihkan waktu (izin) beliau urusan dinas,” terangnya.

Terkait hasil pemeriksaan sementara, pihaknya mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena saat ini menurutnya, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan lainnya.

“Untuk jadwal berikutnya apabila tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap bupati, akan kami panggil kembali,” ujarnya.

Bupati Solok Selatan, Khairunnas datang ke Kejati Sumbar sekira pukul 09.00 WIB dengan berkemeja putih dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Sekitar pukul 12.32 WIB Bupati keluar dari ruang penyidik dan langsung bergegas keluar dari kantor Kejati Sumbar.

Saat ditanya wartawan, Khairunnas enggan berkomentar dan meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke penyidik.

“Tanya saja penyidik, ya,” katanya singkat.*