Keterangan Pers Polda Sumbar
RIAU1.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar bersama jajaran Polres dan Polresta mengungkap 705 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 41,66 kilogram sabu, 586,03 kilogram ganja, serta 593 butir ekstasi.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Menurutnya, dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Polisi tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan media, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga seluruh warga. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (30/6) yang dimuat Hariansinggalang.
Ia menjelaskan, posisi geografis Sumatera Barat yang berada di jalur lintas antardaerah masih menjadikan wilayah ini sebagai salah satu daerah transit peredaran narkotika.
Barang haram tersebut diduga masuk dari berbagai wilayah, seperti Aceh, Medan, maupun daerah lainnya sebelum diedarkan di Sumbar.
Karena itu, kata Solihin, pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama agar ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit.
Dalam kesempatan itu, Solihin juga menegaskan hingga kini belum ditemukan keterlibatan anggota Polri aktif dalam kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap Polda Sumbar.
"Kalaupun nanti ditemukan ada anggota yang terlibat, tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan komitmen pimpinan Polri," katanya.*