Gegara Satu Pemilih Dapat 2 Surat Suara, 2 TPS di Bukittinggi Gelar PSU

Gegara Satu Pemilih Dapat 2 Surat Suara, 2 TPS di Bukittinggi Gelar PSU

23 Februari 2024
Ilustrasi/Ap

Ilustrasi/Ap

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi memutuskan dua tempat pemungutan suara (TPS) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kedua TPS itu berada di Kelurahan Belakang Balok, tepatnya di TPS 1 dan 3.

Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra mengatakan, keputusan PSU itu berdasar rapat pleno dengan Bawaslu.

PSU nantinya akan dilakukan di Kantor Kelurahan Belakang Balok pada Sabtu 24 Februari 2024 mendatang.

Sarria mengatakan, PSU dilakukan karena adanya rekomendasi Bawaslu terkait satu pemilih mendapat dua surat suara.

“Pada TPS 1, ada 1 pemilih yang mendapatkan 2 surat suara untuk pemilihan anggota DPR-RI,” ujar Satria, Kamis 22 Februari 2024 yang dimuat Katasumbar.

Di TPS 3, juga ada satu pemilih yang mendapat 2 surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wapres.

Sesuai aturan, pemilih tidak diperbolehkan mendapat dua surat suara untuk satu pemilihan.

“Pemungutan suara untuk TPS 1 hanya untuk pemilihan anggota DPR-R1, sementara di TPS 3 untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden,” ujarnya.

Ketua KPU menambahkan untuk logistik PSU telah dipersiapkan dan anggota KPPS akan kembali membagikan surat C Pemberitahuan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen, dimana untuk TPS satu sebanyak 270 pemilih, dan di TPS tiga sebanyak 237 pemilih.

“PSU pelaksanaannya sama dengan Pemilu sebelumnya dengan tenggat waktu pemilihan pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB,” tukasnya.*