Rilis Polda Sumbar
RIAU1.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengamankan komplotan curanmor lintas kabupaten kota di dua lokasi berbeda.
Tersangka yang berhasil ditangkap tim Resmob Polda Sumbar empat orang yakni, "RH" (41) warga Jorong Pasar Baru Kenagarian Cupak, Kabupaten Solok, "FA" (32) warga Bukit Ngalau Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang, "BS" (29) warga Jorong Panarian Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan "M" (28) warga Jorong Koto Panjang, Kenagarian Muara Panas, Kabupaten Solok. Sementara "R" masih diburu dan telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sembilan sepeda motor berbagai merek dan dua mobil. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di satuan wilayah masing-masing.
Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan, keempat tersangka diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Dharmasraya dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
"Keempat tersangka ini sudah kita serahkan ke satuan wilayah masing-masing, sementara aktor dari komplotan ini inisial R masih kita buru dan telah kita terbitkan DPOnya," kata Umar saat rilis di Mapolda Sumbar, Selasa (20/10) yang dimuat Hariansinggalang.
Umar mengatakan, tersangka RH, FA dan BS diamankan di Dharmasraya, sementara M diamankan di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Penangkapan ini merupakan kerjasama tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumbar dan Polres jajaran.
"Kegiatan ini join operation, dalam hal pengungkapan perkara-perkara yang terjadi di jajaran wilayah hukum Polda Sumbar. Kami sebagai direktorat memberikan eksistensi dan backup setiap ada kejadian yang terjadi," ujar Umar.
Ia mengatakan, untuk tersangka R masih diburu, pihaknya meminta dukungan masyarakat agar bisa menangkap pelaku utama, sehingga perkara ini selesai.
"Modus tersangka ini melakukan mobile di lokasi yang akan dijadikan mereka target untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor. Mereka juga menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan bermotor," katanya.
Ia mengatakan, untuk komplotan ini masih dikatakan lintas kabupaten kota, namun pihaknya akan berkoordinasi kepada provinsi tetangga apakah ada TKP dari komplotan ini.
"Saat ini kita mengetahui ada 19 TKP dari komplotan ini yang tersebar di tiga kabupaten. Pengakuan mereka, sudah menjalani aksi ini selama satu tahun," ujarnya.
Terakhir Umar mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf g jo pasal 476 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan bermotornya dengan memakai kunci ganda, agar jangan menjadi korban dari aksi pidana," tutupnya.*