Lapak PKL Pasar Raya Padang Diangkut Petugas Satpol PP

Lapak PKL Pasar Raya Padang Diangkut Petugas Satpol PP

18 Juli 2023
Lapak PKL yang diangkut Satpol PP Padang

Lapak PKL yang diangkut Satpol PP Padang

RIAU1.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang tertibkan sejumlah payung dan gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang.

Hal tersebut dilakukan karena PKL tersebut tidak mengindahkan aturan serta peringatan petugas, Senin (17/7/2023).

“Barang-barang milik PKL tersebut terpaksa diangkut tim gabungan, karena mereka tidak mengindahkan teguran petugas, kita amankan satu gerobak dan empat payung milik PKL,” ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim yang dimuat Katasumbar.

Dijelaskan Mursalim, PKL tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.

“Tadi pagi anggota juga membantu PKL untuk memindahkan lapaknya ke tempat yang diizinkan, namun siangnya PKL malah kembali ke badan jalan, maka terpaksa kita bawa sebagai barang bukti,” tutur Mursalim.

Terkait penertiban ini Kasatpol PP Padang mengatakan bahwa memang sudah sepekan personilnya bersama tim gabungan melakukan penataan kepada PKL yang ada di kawasan air mancur, jalan Pasar Raya Barat hingga Jalan Permindo Padang.

Mursalim menjelaskan dalam rangka menjadikan Pasar Raya yang tertib dan indah, perlu upaya pengawasan secara continue, sehingga kedepannya para PKL bisa mematuhi aturan yang telah ada dan pasar raya kebanggaan orang padang ini kembali indah dan bersih.

“Dengan tertibnya PKL ini kita harapkan Pasar Raya kembali menjadi pusat perekonomian yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” harap Mursalim.*