Pelaku Illegal Logging di Solok Selatan Ditangkap Gakkum KLHK

Pelaku Illegal Logging di Solok Selatan Ditangkap Gakkum KLHK

16 Juli 2023
Hasil kayu tangkapan Gakkum KLHK di Solok Selatan

Hasil kayu tangkapan Gakkum KLHK di Solok Selatan

RIAU1.COM - Bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat (Sumbar), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menangkap pelaku dugaan illegal logging.

Pelaku berinisial R (26) ditangkap pada Rabu (12/7/2023) pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Bersama pelaku R ikut diamankan pria berinisial M (41).

Keduanya berasal dari Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Hasil penindakan tersebut, diamankan barang bukti yakni lebih kurang 8 meter kubik kayu ilegal dan satu dump truck.

Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Sumbar.

“Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumbar. sedangkan M masih didalami keterlibatannya,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan melalui keterangan tertulis, Ahad(16/7/2023) seperti yang dimuat Katasumbar.

Atas perbuatannya, R tersangka pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah),” ujarnya.

Ia menyebutkan, penangkapan pelaku illegal logging ini bermula dari aduan masyarakat.

Aduan tersebut ditindaklanjuti dengan melaksanakan pengumpulan data dan informasi oleh tim Pos Gakkum KLHK Sumbar.

Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumbar melakukan operasi pengamanan hutan pada tanggal 12 Juli 2023.

“Selama tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah mengungkap beberapa kasus illegal logging, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh,” ujarnya.

“Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari sinergitas antar lembaga. Tentunya kami akan terus berkolaborasi untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan,” sebut Subhan.*