Penegasan KPU Bukittinggi: Pemilih Memberikan Suaranya Lebih dari Sekali Bisa Dipidana

Penegasan KPU Bukittinggi: Pemilih Memberikan Suaranya Lebih dari Sekali Bisa Dipidana

11 Februari 2024
Ilustrasi/Antara

Ilustrasi/Antara

RIAU1.COM - Pemilih yang memiliki hak suara dalam Pemilu tahun 2024 ini diajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi untuk membawa identitas diri ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sejak 9 Februari 2024, petugas KPPS di setiap TPS sudah mendistribusikan Formulir C pemberitahuan ke rumah warga. Kami harap pemilih nanti datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dengan membawa kertas Formulir C.Pemberitahuan tersebut disertai KTP Elektronik,” ujar Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra, Ahad 11 Februari 2024 yang dimuat Katasumbar.

“Sementara bagi pemilih pindahan yang sudah mengurus DPTb, diharapkan membawa kertas Formulir A.Pindah Memilih,” sambung dia.

Kemudian Satria juga mengingatkan, bahwa untuk para pemilih yang sama sekali tidak pernah terdaftar di dalam DPT dan DPTb juga masih dapat dilayani dalam kategori pemilih DPK.

“Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang sudah memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih kategori ini, bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari jam 12.00-13.00 WIB, sepanjang surat suara masih tersedia,” jelas Satria.

“Pada hari H, petugas KPPS kami akan memeriksa kanal cekdptonline untuk mengidentifikasi dimana pemilih terdaftar, dan mengarahkan pemilih secara persuasif untuk menyalurkan hak pilihnya ke TPS yang sesuai,” tegasnya.

Ketua Divisi SP3MSDM KPU Kota Bukittinggi, M Fauzan Harza menyebut pihaknya telah mengingatkan jajaran Badan Adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih.

Fauzan berharap pemilih tidak terjerumus dalam ancaman Pidana sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu Pemungutan Suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulab dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah), demikian bunyi pasal tersebut,” jelas Fauzan.

KPPS di TPS, kata Fauzan, akan memeriksa identitas pemilih dan meminta pemilih memperlihatkan jari-jari mereka untuk memastikan belum ada bekas tinta yang melekat.

“Kami harap tidak ada pemilih yang nyoblos dua kali,” tukasnya.*