Penegasan KPU Sumbar: Fasilitas TNI Dilarang untuk Kegiatan Kampanye

Penegasan KPU Sumbar: Fasilitas TNI Dilarang untuk Kegiatan Kampanye

27 November 2023
Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi/Dok. KPU Sumbar

Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi/Dok. KPU Sumbar

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan memberikan penjelasan kepada masyarakat, terkait fasilitas milik TNI tidak bisa lagi dipakai untuk kegiatan kampanye pemilu.

Pelarangan ini telah dituangkan dalam Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang telah dibagikan pada setiap satuan.

Berdasarkan keterangan Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi seperti dimuat Langgam.id menyebutkan, akan mengabarkan informasi ini pada kabupaten/kota.

"Sejak dulu, Lapangan Merdeka di Solok, Lapangan Imam Bonjol di Padang atau Lapangan Kantin di Bukittinggi, merupakan aset TNI yang biasa dipakai untuk kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum," kata Jons Manedi, dikutip dari Infopublik, Senin (27/11).

"Jika sekarang TNI tak mengizinkan, tentunya KPU mesti mencari lokasi lain sebagai alternatif lokasi kampanye rapat umum," sambung dia.

Kemudian Jons Manedi juga mengingatkan, kampanye rapat umum juga tidak boleh dilaksanakan di lapangan milik kampus.

"Kampanye di dalam kampus, pesertanya adalah warga kampus. Tak boleh didatangkan dari luar kampus," tukasnya.*