Penerimaan Pajak di Sumbar hingga Agustus Capai Rp3,56 Triliun

26 September 2023
Kantor Kanwil DJP Sumbar-Jambi

Kantor Kanwil DJP Sumbar-Jambi

RIAU1.COM - Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode Januari - Agustus 2023 berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi yakni sebesar Rp3,56 triliun atau 62,83% dari target Rp5,67 triliun.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Slamet Bagio mengatakan realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 10,77% dari capaian penerimaan pajak pada periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp3,21 triliun.

"Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari - Agustus 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh besarnya restitusi," katanya, dalam siaran resmi, Senin (25/9/2023) yang dimuat Langgam.id.

Sambung dia, ke depannya penerimaan pajak diharapkan akan tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi. Namun dengan basis penerimaan tahun 2022 yang terus meningkat pada September sampai dengan Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi.

Ia mengatakan pada bulan Januari - Agustus 2023, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif. PPh 21 tumbuh positif didorong oleh kenaikan setoran rutin dari Wajib Pajak sektor keuangan. PPh 23 tumbuh sangat baik dikarenakan terdapat kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan.*