Pengungkapan Penyelundupan Ganja Terbesar Polres Pasaman Barat

Pengungkapan Penyelundupan Ganja Terbesar Polres Pasaman Barat

25 November 2023
Barang Bukti Daun Ganja yang akan diselundupkan

Barang Bukti Daun Ganja yang akan diselundupkan

RIAU1.COM - Pelaku penyelundupan 12 kilogram narkotika jenis daun ganja kering yang dikirim melalui jasa ekspedisi berhasil diamankan Polres Pasaman Barat (Pasbar). 

Barang haram tersebut terdeteksi X-Ray di Bandara Internasional Minang Kabau (BIM) Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Pasbar, AKBP Agung Basuki, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Pasbar, AKP Erianto dan Kasi Humas, AKP Rosmiati saat konferensi pers, Kamis (23/11) di halaman Mako Polres, mengatakan, tersangka berinisial, MT alias Butor (28) merupakan warga Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasbar, ia di amankan, Senin, (20/11).

“Ini merupakan pengungkapan kasus penyelundupan ganja terbesar oleh Personel Polres Pasbar. Kasus ini merupakan laporan dari Polres Padang Pariaman, saat petugas kargo di BIM mendeteksi adanya narkotika jenis daun ganja kering seberat 12 kiloram,” katanya yang dimuat Hariansinggalang.

Dikatakan, kronologis kejadian berawal Senin 20 November, sekira pukul 06.00 Wib, petugas kargo dengan X-Ray di BIM dan diduga kuat barang tersebut adalah daun ganja kering hingga dilaporkan ke pihak Polres Padang Pariaman, usai dilakukan pemeriksaan mereka menemukan sehelai kertas dengan alamat pengirim atas nama Hj. Naura Agustina Pasaman Barat dengan tujuan Yuliana Pangki di Malang, Provinsi Jawa Timur.

Alhasil petugas melakukan pengecekan ke kantor J&NE Simpang Empat namun dinyatakan resi tersebut bukan dari kantor J&NE Simpang Empat melainkan J&NE kantor Ujunggading, mendapat informasi tersebut pihaknya langsung bergerak menuju kantor J&NE ujunggading.

Kerja keras pihak Polres Pasaman Barat dengan pihak J&NE Ujung Gading dengan membuka rekaman CCTV hingga terlihat satu orang dicurigai mengantarkan paket tersebut ke kantor J&NE Ujung Gading, namun dalam pengantaran barang haram tersebut bukan tersangka Butor melainkan anak dari kakak tersangka inisial A warga Ujunggading, Kecamatan Lembah Melintang.

“Setelah kita selidiki melalui CCTV, diketahui salah seorang pria berinisial A yang mengantarkan paket ke kantor J&NE Ujung Gading. Pelaku sebenarnya terungkap setelah paket dimasukkan ke JNE dan A hanya membawa uang Rp 600.000, setelah ditimbang, ternyata biaya pengiriman paket tersebut adalah sebesar Rp 700.000.

Sementara kekurangan uang Rp 100.000, bukan di antarkan ke kantor J&NE akan tetapi Butor menyuruh A meminta nomor rekening pihak J&NE maka dari rentetan perjalanannya diketahui motornya adalah Butor.

Alhasil Butor diamankan pihak Polres, setelah di interogasi petugas, Butor mengaku baru pertama kali melakukan aksinya sebagai kurir narkoba tersebut, itupun karena di iming-imingi uang Rp 1.500.00 perkilonya.*