Pelaku dan paket ganja yang diamankan petugas
RIAU1.COM - Sebanyak 30 paket besar ganja kering siap edar berhasil diamankan polisi bersamaan dengan penangkapan seorang pria yang mengaku sebagai kurir di Pasaman Barat (Pasbar).
Puluhan paket ganja tersebut diangkut dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) dengan tujuan Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar)
Pengungkapan kasus narkotika dilakukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat (Pasbar). Tim meringkus seorang pria berinisial JA (46 tahun).
Pria yang mengaku berprofesi sebagai karyawan swasta, ditangkap oleh tim gabungan di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa dini hari (28/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial JA, diduga sebagai kurir yang membawa puluhan paket ganja kering siap edar.
“Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya terkait jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar-provinsi,” kata AKBP Agung dalam keterangan resminya Rabu (29/7/2026) yang dimuat Padangkita.
Ia mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya pendistribusian narkotika jenis ganja kering dari Panyabungan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuju Kota Bukittinggi menggunakan kendaraan roda empat melalui jalan lintas Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat melakukan pemantauan pada sejumlah jalur perlintasan di Kabupate Pasaman Barat sejak Sabtu (25/7/2026),” terangnya.
Selanjutnya, pada Selasa (28/7) sekitar pukul 00.02 WIB dini hari, terpantau sebuah mobil Suzuki APV warna merah dengan nomor polisi B 1119 VKY melintas memasuki wilayah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
“Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat di-backup personel Polres Pasaman Barat melakukan pembuntutan mobil yang dikendarai oleh JA, sehingga mobil tersebut berhasil dihentikan tepatnya di depan Mako Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat,” kata AKBP Agung.
Berdasarkan hasil penggeledahan petugas, ditemukan di dalam mobil tersebut dua karung yang berisikan 27 paket diduga ganja kering, serta satu plastik hitam yang juga berisikan tiga paket ganja kering.
“Pengakuan JA, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah atas pengiriman barang haram tersebut, kemudian ganja kering itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, jajaran Polres Pasaman Barat terus melakukan pengawasan secara intensif di daerah perbatasan, terutama pintu masuk ke daerah Sumatera Barat sebagai upaya pencegahan peredaran Narkotika.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika, karena narkotika adalah musuh kita bersama,” pungkasnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Barat (Sumbar) untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.*