Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Polres Pasbar menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan mengamankan delapan orang pelaku di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Penertiban dilakukan pada Kamis (8/1) sekitar pukul 03.15 WIB dini hari.
Operasi penegakan hukum tersebut dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi. Kegiatan berlangsung di lokasi Kasiak Putiah, yang selama ini diduga menjadi titik aktivitas PETI.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik yang dimuat Hariansinggalang membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Menurut Kapolres, setelah menerima informasi, tim Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi pada Kamis (8/1) sekitar pukul 03.15 WIB. Operasi dilakukan pada dini hari guna memastikan aktivitas PETI dapat dihentikan tanpa perlawanan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya praktik PETI yang telah berlangsung secara aktif.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku di lokasi kejadian. Kedelapan pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).
Kapolres menjelaskan, dari delapan pelaku tersebut, dua orang berperan sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu orang pengawas lapangan, dan empat lainnya berperan sebagai anak bok atau pekerja tambang.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti utama berupa satu unit alat berat excavator PC 210F merek SDLG warna kuning, dua alat dulang emas dari kayu, serta tiga lembar karpet plastik warna hijau.
Tidak hanya itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ HWH Pocket Scale, serta pasir yang diduga bercampur dengan butiran emas hasil aktivitas penambangan ilegal.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.*