Pihak Kampus di Bukittinggi Respons soal Dosen Diduga Berbuat Asusila

14 Agustus 2026
Kota Bukittinggi

Kota Bukittinggi

RIAU1.COM - Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak melakukan penghakiman terhadap siapa pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Tim Humas UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Aldino Sukma, SH, bersama Tim Humas Novi Zulfikar, melalui siaran pers, Kamis (13/8/2026), menyikapi pemberitaan yang berkembang terkait perkara yang melibatkan dua orang dosen di lingkungan UIN Bukittinggi.

Humas UIN Bukittinggi menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan ditempatkan secara proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak harus menunggu proses hukum berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa kedua dosen yang dimaksud dalam pemberitaan telah dipanggil dan diperiksa secara internal oleh pihak UIN Bukittinggi.

Salah seorang dosen yang disebut dalam pemberitaan juga telah melaporkan pelaksanaan pernikahannya kepada atasan langsung dan pimpinan. Yang bersangkutan menunjukkan dokumen pernikahan yang sah dan tercatat pada 6 Juni 2026.

“Fakta tersebut perlu diketahui publik sebagai bagian dari informasi mengenai kondisi terkini kedua pihak. Namun UIN Bukittinggi menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara yang sedang diperiksa kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim,” demikian disampaikan dalam siaran pers tersebut yang dimuat Hariansinggalang.

Humas UIN Bukittinggi menegaskan, institusi tidak akan melakukan penghakiman terhadap siapa pun sebelum proses hukum selesai. UIN Bukittinggi juga menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan.

Apabila dalam proses hukum nantinya kedua dosen tersebut dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, UIN Bukittinggi siap mengambil langkah sesuai kewenangan institusi.

Langkah tersebut dapat berupa penerapan sanksi etik, disiplin kepegawaian maupun tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti dan kedua dosen dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukumm tetap, UIN Bukittinggi meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan tersebut.

Selain menegaskan sikap terhadap proses hukum, UIN Bukittinggi juga menyampaikan pentingnya menjaga nama baik dan marwah institusi. Pihak-pihak yang sebelumnya membawa, mengaitkan atau menggunakan nama UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dalam penyebaran informasi yang menimbulkan sentimen negatif terhadap institusi akan diminta melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

Klarifikasi dan permintaan maaf tersebut diharapkan disampaikan melalui kanal yang sebanding dengan penyebaran informasi sebelumnya, termasuk media sosial maupun media online atau portal berita.

Menurut Humas UIN Bukittinggi, hal tersebut penting agar nama baik institusi tidak terus terbebani oleh opini dan stigma yang muncul dari sebuah perkara yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

UIN Bukittinggi menegaskan bahwa perkara yang melibatkan individu tidak serta-merta dapat digeneralisasi menjadi persoalan institusi. Sebagai lembaga pendidikan tinggi, UIN Bukittinggi memiliki mekanisme etik, disiplin dan tata kelola kepegawaian.

Setiap persoalan yang melibatkan sivitas akademika akan ditangani berdasarkan aturan, bukti dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Humas UIN Bukittinggi mengajak masyarakat, media dan seluruh pihak untuk tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi dan asas praduga tak bersalah.

Media juga diharapkan dapat membedakan secara jelas antara tindakan individu dengan tanggung jawab institusi dalam pemberitaan mengenai perkara yang sedang berproses tersebut.

UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tetap berkomitmen menjaga integritas, marwah akademik serta kepercayaan masyarakat, sekaligus menghormati hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.*