Terduga Pengedar Sabu Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya

2 September 2026
Penangkapan terduga pengedar sabu di Dharmasraya

Penangkapan terduga pengedar sabu di Dharmasraya

RIAU1.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial SY (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.

SY merupakan warga Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Polisi menyebut SY merupakan residivis dalam kasus narkotika.

Ia ditangkap saat melintas di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa sabu dan akan melintas di wilayah Dharmasraya.

"Informasi yang kami terima, sabu tersebut dibeli di daerah perbatasan Dharmasraya dengan Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi," kata Azhamu, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro yang dimuat Hariansinggalang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang diperkirakan akan dilalui pelaku. Saat hendak diamankan, SY sempat melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran.

"Pelaku memasuki wilayah Dharmasraya mulai dari Sungai Rumbai hingga Kecamatan Pulau Punjung. Namun, langkahnya terhenti di kawasan Jorong Sialang, tepatnya di jalan buka tutup," ujar Azhamu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

Enam paket tersebut dibungkus menggunakan lembaran tisu berwarna putih.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit telepon seluler Oppo warna hitam.

Penggeledahan tersebut disaksikan Kepala Jorong Sialang, Ruli Maradona, serta seorang warga bernama Rahmad Suwanda.

Sabu Akan Dipasarkan di Riau

Menurut polisi, SY mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa dan dipasarkan di wilayah Riau.

"Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut akan dipasarkan di Riau. Sebaliknya, jika ada barang dari Riau, akan dipasarkan di Provinsi Jambi," kata Azhamu.

Polisi kemudian membawa SY beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal - usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/36/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 1 September 2026.Sp.*