Tuntutan JPU Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Ditunda

22 Agustus 2025
Sidang polisi tembak polisi di Sumbar

Sidang polisi tembak polisi di Sumbar

RIAU1.COM - Sidang lanjutan polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar dilanjutkan Kamis (21/8) di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Dalam agendanya, JPU akan membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Dadang, namun batal karena JPU beralasan tuntutan tersebut belum siap.

"Tuntutannya belum siap. Kami minta waktu majelis," kata JPU, Taufik yang dimuat Hariansinggalang.

Menanggapi hal tersebut, sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik kemudian mengabulkan permintaan JPU.

"Baik kalau begitu kita lanjut kembali pada 26 Agustus 2025, untuk itu sidang ditunda," ujar hakim.

Seperti yang telah diberitakan, peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Saat itu, Kepala Bagian Operasi Polres Solok, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar menembak rekannya sendiri Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Ulil Ryanto Anshar.

Seperti diketahui juga, sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Dadang ini digelar Rabu, 7Juni lalu.

Dalam sidang itu JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Dadang, yang mana terdakwa dikenakan empat dakwaan, diantaranya dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan mantan Kapolresta Solok Selatan.

JPU juga menyebutkan kalau terdakwa Dadang didakwa dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 340 KUHP Jo 53, 338 Jo 53 KUHP.*