Warung Tuak Buat Resah, Masyarakat Sijunjung Menadu ke Polisi

Warung Tuak Buat Resah, Masyarakat Sijunjung Menadu ke Polisi

26 Agustus 2023
Pertemuan masyarakat dengan pihak kepolisian/Padangkita

Pertemuan masyarakat dengan pihak kepolisian/Padangkita

RIAU1.COM - Keberadaan warung di Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, membuat resah masyarakat sekitarnya.

Pasalnya warung tersebut diduga menjual minuman fermentasi jenis tuak kepada para pengujung.

Warga Jorong Ganting, merasa resah dengan keberadaan warung tuak di lingkungannya. Keresahan tersebut dikarenakan perilaku pengunjung warung yang sering menimbulkan rasa takut bagi warga sekitar.

Terkait kondisi yang meresahkan tersebut, Polsek Sijunjung menggelar mediasi yang dihadiri oleh Camat Sijunjung yang diwakili Kasi Trantib, Wali Nagari Sijunjung, Ketua Pemuda Nagari, Ketua BPN, Ketua KAN, Kepala Jorong Ganting dan Ketua Pemuda setempat dengan pemilik warung tuak tersebut.

Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi mengatakan mediasi dilakukan untuk menyikapi keresahan masyarakat terhadap aktifitas di warung tuak dengan status warung disewa tersebut.

“Pada tanggal 23 Mei 2023 lalu, masyarakat dan termasuk pemilik warung telah membuat surat pernyataan/perjanjian tentang ketentuan/batasan-batasan aktifitas warung tuak,” jelas Kapolsek, Jumat (25/8/2023) yang dimuat Padangkita.com.

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu isi pernyataan tersebut adalah pemilik warung tuak bertanggung jawab menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sekitar warung, dengan konsekuensi apabila melanggar isi pernyataan, pemilik warung bersedia berhenti menjual tuak di wilayah Nagari Sijunjung.

“Karena masih adanya keluhan dari masyarakat di sekitar warung tuak miliknya, para pemangku kepentingan di Nagari Sijunjung yang terdiri dari Wali Nagari, tokoh masyarakat dan tokoh adat akhirnya menuntut aktifitas penjualan tuak di warung tersebut dihentikan atau pindah berjualan ke luar Nagari Sijunjung,” terangnya.

Kapolsek menjelaskan, permintaan tersebut guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yg tidak diinginkan.

"Setelah melalui proses dialog, pemilik warung menyatakan akan berhenti berjualan tuak, untuk menguatkan tuntutan tersebut, para pemangku kepentingan akan menerbitkan surat pernyataan bersama." ujarnya.*