Satpol PP Pekanbaru Tingkatkan Intensitas Patroli Selama Bulan Ramadan

Satpol PP Pekanbaru Tingkatkan Intensitas Patroli Selama Bulan Ramadan

21 Maret 2023
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru meningkatkan patroli ke tempat hiburan malam dan penginapan selama bulan Ramadan. Pasalnya, Pemko Pekanbaru melarang aktivitas warung internet (warnet), panti pijat, dan seluruh jenis tempat hiburan malam selama bulan Ramadan

Hiburan dan restoran bagian dari fasilitas hotel dapat dibuka, khusus bagi tamu hotel saja. Namun, waktu hiburan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

"Kami menyesuaikan dengan imbauan atau surat edaran yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru. Pengawasan seperti biasa dan tidak ada yang berubah. Namun tentu akan kami tingkatkan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (20/3/2023).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan guna memastikan Surat Edaran tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan dipatuhi. Ada delapan poin dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun pada 21 Maret 2023.

"Kami ingin memastikan aturan ini benar-benar dilakukan dengan baik oleh masyarakat umum, organisasi, instansi keagamaan, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pemilik tempat hiburan," ujar Zul. 

Delapan poin dalam surat edaran tersebut antara lain, umat Islam, pengurus masjid dan musala diimbau agar melaksanakan ibadah puasa dan meningkatkan amalan-amalan sunah selama Ramadan. Para pengurus masjid dan musala agar memfasilitasi kegiatan pesantren kilat dan itikaf di 10 malam terakhir.

Kedua; bagi masyarakat non muslim diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan berpakaian yang sopan, menutup aurat, dan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa. Ketiga; seluruh hiburan umum seperti karaoke, pub, klub malam, diskotik, dan biliar diminta untuk ditutup sementara selama bulan suci Ramadan.

Hiburan dan restoran bagian dari fasilitas hotel dapat dibuka, khusus bagi tamu hotel saja. Waktu hiburan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Keempat; panti pijat, refleksi, dan sejenisnya diminta ditutup sementara selama Ramadan. Kelima; bagi restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi, dan kafe boleh beroperasi melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.

Keenam; rumah makan yang boleh buka pada siang hari hanya bagi umat non muslim. Rumah makan ini harus mengurus izin rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ketujuh; warung internet (warnet), game online, dan tempat permainan play station diminta ditutup sementara selama Ramadan. Kedelapan; pengelola perkantoran, pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, supermarket dan lain sebagainya diminta memutar lagu-lagu atau musik yang bernuansa Islami, menganjurkan karyawannya beribadah, berbusana muslim, serta mengumandangkan azan ketika masuk waktu salat dan melaksanakan salat secara berjemaah.

"Kami akan memastikan pelaksanaan surat edaran ini betul-betul dilaksanakan. Bagi yang melanggar, kami akan terapkan sanksi sesuai dengan aturan berlaku," tegas Zulfahmi.