Polres Rohul Bongkar Dua Kasus Modus Ilegal Pertalite: Sindikat Sumut Sulap Mobil & Motor Jadi Alat Angkut BBM Bersubsidi

7 Desember 2025
Foto Barang Bukti yang di tampilkan pada saat Pers Realis

Foto Barang Bukti yang di tampilkan pada saat Pers Realis

RIAU1.COM - ROKAN HULU — Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mengungkap dua kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diduga melibatkan jaringan pelangsir lintas provinsi. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Rohul, Minggu (07/12/2025) siang, dipimpin Waka Polres Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., didampingi jajaran perwira serta awak media.

Dalam penyampaiannya, Waka Polres mengungkap bahwa kedua kasus tersebut menunjukkan pola serupa,para pelaku berasal dari Sumatera Utara dan memanfaatkan celah distribusi di SPBU kawasan Rokan Hulu untuk melangsir BBM bersubsidi, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di wilayah Padang Lawas.

Kasus Pertama, tangki Mobil Dimodifikasi, BBM Disuling di Lokasi Tersembunyi. Pengungkapan terjadi pada Jumat (05/12) di Jalan Pesantren II, Dusun Pasir Putih Timur, Kecamatan Rambah. Setelah Kanit Tipidter Sat Reskrim, IPDA Andi Mohammad Raihansyah Farhat, S.Tr.K menerima informasi adanya pelangsir BBM di SPBU Kota Pasir Pengaraian.

Tim yang bergerak ke lokasi menemukan sebuah Toyota Rush putih yang mencurigakan karena berulang kali mengantre BBM Pertalite menggunakan barcode tidak sesuai identitas kendaraan. Setelah diikuti, mobil tersebut masuk ke sebuah gang kecil dan berhenti di pekarangan rumah warga.

Di lokasi, polisi mendapati seorang pria berinisial PL (28 tahun) tengah menyuling Pertalite dari tangki mobil yang sudah dimodifikasi dengan kran untuk memudahkan pemindahan BBM ke jerigen. Tiga jerigen 40 liter dan satu jerigen 10 liter berisi Pertalite ditemukan sebagai barang bukti.

Pelaku inisial PL mengaku membeli Pertalite dari SPBU setempat dan akan membawanya ke Sibuhuan, Padang Lawas untuk dijual kembali seharga Rp20.000 per liter, hampir dua kali lipat dari harga subsidi.

Polisi turut mengamankan saksi yang berada di lokasi, yakni inisial KL, warga Padang Lawas. Seluruh barang bukti berupa jerigen, selang, corong, barcode, uang tunai Rp4.630.000, serta kendaraan langsung disita.

Selanjutnya kasus kedua, Kelompok Pelangsir Motor yang dibekuk di Talikumain. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu malam (06/12) oleh Polsek Tambusai setelah Kapolsek Iptu Kristian Hadinata Sirait, S.E menerima laporan masyarakat soal ramainya aktivitas pelangsir di depan SPBU HSL Talikumain.

Kanit Reskrim Polsek Tambusai Aipda Marta Kusuma bersama tim langsung turun ke lokasi dan menemukan tiga pria sedang menyalin Pertalite dari motor ke jerigen di pekarangan rumah seorang warga di Jalan Tuanku Tambusai – Talikumain.

Ketiga orang tersebut berinisial BH (49), MS (23), dan PH (24)

Mereka mengaku berasal dari Sumatera Utara dan membeli Pertalite dari SPBU HSL dengan harga Rp10.000 per liter, lalu menjualnya kembali di Padang Lawas sebesar Rp18.000 per liter.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita becak motor, dua sepeda motor Honda Verza, satu Honda CB150R, dan empat jerigen berisi Pertalite.

Dua pengungkapan ini menunjukkan pola yang sama, yakni Pelaku berulang kali mengantre di SPBU. Kemudin kendaraan digunakan sebagai alat penampung bergerak, BBM hasil pengisian disuling ke jerigen di titik yang mereka anggap aman. Seluruh BBM subsidi dibawa lintas provinsi, ke Padang Lawas untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Adapun Motif seluruh pelaku ialah ekonomi.

Berdasarkan perbuaannya, Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Hukuman penjara hingga 6 tahun dan Denda hingga Rp60 miliar.

Waka Polres Rokan Hulu, Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K, M.H menegaskan bahwa praktik pelangsir BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU untuk mencegah penyimpangan lebih luas.

Kegiatan konferensi pers selesai pada pukul 14.15 WIB dan berlangsung aman serta kondusif. *(Rina)*