Sekda Rohul Ingatkan Warga Kabun, Bakar Lahan Ada Sanksi Pidana

Sekda Rohul Ingatkan Warga Kabun, Bakar Lahan Ada Sanksi Pidana

30 Maret 2024
Sekda Rokan Hulu, Muhammad Zaki

Sekda Rokan Hulu, Muhammad Zaki

RIAU1.COM - Safari Ramadhan 1445 H Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) di Kecamatan Kabun dihadiri Sekda Rokan Hulu, Muhammad Zaki.

Dalam sambutannya, Sekda Zaki mengajak masyarakat untuk memperbanyak dan meningkatkan amalan di bulan suci ramadhan.

"Mari kita perbanyak melakukan amalan-amalan yang disyariatkan kepada kita, baik itu yang wajib hingga yang sunnah di bulan suci ini, agar kita semua mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT," kata dia.

M.Zaki Juga menyebutkan bahwa dengan digelarnya safari Ramadhan ini menjadi salah satu jalan untuk mempererat silaturahmi pemerintah dengan masyarakat.

"Jadi dengan silaturahmi ini, hubungan pemerintah dengan masyarakat di desa dapat terjaga dengan baik, dan pemerintah bisa secara langsung mendengarkan aspirasi-aspirasi dari masyarakatnya," sebut dia.

Sekda M.Zaki menyampaikan berdasarkan surat keputusan Pemerintah Provinsi Riau, telah ditetapkan Status Siaga Darurat Karhutla terhitung mulai tanggal 13 Maret hingga 30 November 2024, sebab itu Zaki menghimbau kepada seluruh Masyarakat yang hadir agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

"Kita melarang bapak ibu semua membakar hutan atau lahan untuk membuat kebun, jika terdeteksi oleh satelit kita nanti ada sanksi pidananya, jadi mari kita semua menjaga hutan dan lahan kita, banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk membuka lahan," himbau Zaki.*
 

Berita Terkait