Pegawai Non PNS di Bengkalis Dapat Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta

Pegawai Non PNS di Bengkalis Dapat Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta

8 September 2021
Saat penyerahan santunan

Saat penyerahan santunan

RIAU1.COM - Bupati Bengkalis, Kasmarni menyerahkan santunan berupa uang sebesar Rp42 juta rupiah pada sejumlah ahli waris yang mendapatkan perlindungan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bantuan yang diberikan secara simbolis tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan perlindungan kepada pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Hadirnya kolaborasi ini, memberikan jaminan tidak hanya kepada pegawai berstatus PNS saja tapi, tapi juga bagi pegawai tidak tetap atau honorer.

Sebelum menyerahkan, Bupati Kasmarni mengapresasi kerja cepat BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan jaminan sosial kepada pegawai NON PNS yang mengalami musibah, terutama yang meninggal dunia.

Ini semua, sebut Kasmarni adalah komitmen agar seluruh pekerja Non PNS, diberikan jaminan perlindungan tenaga kerja terhadap risiko sebelum, selama dan sesudah melaksanakan pekerjaan.

"Mudah-mudahan, hadirnya payung hukum itu menjadi semangat baru bagi kita dalam melakukan percepatan dalam pemberian perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja non PNS lingkup Pemkab Bengkalis," ujarnya. *