APBD Bengkalis 2024 Disepakati Sebesar Rp4,1 Triliun

APBD Bengkalis 2024 Disepakati Sebesar Rp4,1 Triliun

2 November 2023
Rapat Paripurna DPRD Bengkalis dalam penetapan APBD 2024

Rapat Paripurna DPRD Bengkalis dalam penetapan APBD 2024

RIAU1.COM - DPRD Kabupaten Bengkalis menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2024 sebesar Rp4.165.901.040.451.

Keputusan ini ditetapkan DPRD Bengkalis dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis, (1/11/2023) malam yang dipimpin Wakil Ketua II Sofyan didampingi Wakil Ketua III Syaiful Ardi diikuti 33 Anggota DPRD Bengkalis, dihadiri langsung oleh Bupati Kasmarni.

Bupati Kasmarni bersyukur atas penetapan APBD Tahun 2024, yang diputuskan berdasarkan semangat menjunjung nilai-nilai kebersamaan dan dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan bersama. 

"Apresiasi kami untuk kinerja Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan, begitu juga kepada seluruh perangkat daerah, terutama TAPD. Mudah-mudahan, apa yang kita rencanakan dapat tercapai, tepat sasaran dan akuntabel, demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera," kata bupati.

Berikut rincian APBD Tahun Anggaran 2024. Pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp3.626.160.805.381, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Kedua, Belanja Daerah sebesar Rp4.135.901.040.461 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Ketiga, Pembiayaan Daerah sebesar Rp509.740.235.080 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp539.740.235.080 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp30.000.000.000.

Bupati menjelaskan, rincian APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut, telah mencakup penyelenggaraan pembangunan dalam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah terutama urusan konkuren.

Konkuren maksudnya adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Dengan telah ditetapkannya APBD 2024, Bupati menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja selaku pengguna anggaran, untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan.*