DPA 2024 Diserahkan, Bupati Bengkalis: Pahami Tupoksi dengan Indikator

DPA 2024 Diserahkan, Bupati Bengkalis: Pahami Tupoksi dengan Indikator

15 Januari 2024
Penyerahan DPA 2024 pada SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis

Penyerahan DPA 2024 pada SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis

RIAU1.COM - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin, 15 Januari 2024 diserahkan Bupati Bengkalis Kasmarni.

Disamping penyerahan DPA SKPD juga sekaligus dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan penandatanganan Pakta Integritas (PI) bersama kepala Perangkat Daerah disaksikan langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni.

Dalam arahannya Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan penyerahan DPA SKPD sebagai tanda dimulainya pelaksanaan kegiatan tahun 2024.

"Sengaja kami serahkan di awal tahun agar komitmen kepala Perangkat Daerah dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih dalam mencapai renstra SKPD, kami tekankan agar kepala perangkat daerah dapat memahami apa yang menjadi tugas dan fungsi sesuai dengan indikator dan target program," sebut Bupati Kasmarni.

Lalu Kasmarni menambahkan, kegiatan dan sub kegiatan yang telah disusun harus betul-betul dipahami dalam mendukung tercapainya Visi dan Misi 8 program unggulan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah Maju dan Sejahtera.

"Disamping itu juga kita harus mendukung program strategis nasional yang berfokus pada pencapaian 4 tujuan di tahun 2024 yakni penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan investasi dan pengendalian inflasi,"papar dia.

Kasmarni juga mengingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk selalu membaca, meneliti dan menelaah kembali DPA SKPD agar setiap kegiatan dan belanja yang telah di tuangkan belanja yang berkualitas dan penting. 

"Kami juga mengingatkan kepada Kepala BPKAD untuk selalu membuat schedule dan jadwal dalam penganggaran serta selalu mengevaluasi minimal per tri wulan dimasing-masing SKPD," tuturnya lagi.*