Dua Orang Pengedar Sabu Diringkus Polisi, 4,74 Gram Sabu Diamankan
RIAU1.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres bengkalis >Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis >Bengkalis.
Seorang pria berinisial SA (57) diamankan petugas bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,74 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa 18 Agustus 2026 sekitar pukul 19.21 WIB di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka SA di sekitar lokasi tersebut.
Dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SA di depan sebuah gerai di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru.
"Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket sedang dan enam paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,74 gram,"ungkap AKP Tidar, Kamis 20 Agustus 2026.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu plastik klip berwarna biru, satu unit handphone, serta sebuah jaket kain yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial L, yang kemudian dilaksanakan pengembangan tim,” ujar AKP Tidar.
Hasil pengembangan selanjutnya mengarah kepada seorang pria berinisial L, yang turut diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap SA menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
