Pemkab Bengkalis Gelar Rapat Tipeologi dan Masih Menunggu Masukkan Biro Organisasi Riau

21 Oktober 2026
Pemkab Bengkalis Gelar Rapat Tipeologi Yang Masih Menunggu Masukkan Biro Organisasi Riau

Pemkab Bengkalis Gelar Rapat Tipeologi Yang Masih Menunggu Masukkan Biro Organisasi Riau

RIAU1.COM -Pemerintah Kabupaten Bengkalis mematangkan tetkait penataan kelembagaan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan usulan perubahan tipelogi dari Tipe B menjadi Tipe A. 

Namun, penyesuaian tersebut masih memerlukan penyelarasan regulasi dan masukan dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau sebelum ditetapkan.

Pembahasan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH, dalam rapat di Kantor Bupati Bengkalis, Rabu 21 Oktober 2026. Rapat tersebut juga membahas penataan dan penggabungan organisasi di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Fokus utama pembahasan adalah penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja BPBD Kabupaten Bengkalis. 

"Penyesuaian ini diperlukan agar struktur kelembagaan daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru,"ungkap Sekda Bengkalis.

Sekda Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH, menegaskan bahwa penataan organisasi tidak bisa dilakukan sekadar mengubah struktur, tetapi harus berpedoman pada regulasi dan mekanisme yang berlaku.

“Kita menyesuaikan dengan amanat dan ketentuan dari Kemendagri terkait perubahan tugas dan fungsi BPBD. Untuk selanjutnya, tentu akan ada masukan dari Biro Organisasi Setda Provinsi Riau. Hasil pembahasan ini akan disesuaikan dengan ketentuan dan mekanisme persetujuan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala pelaksana BPBD Kabupaten Bengkalis, Salman Alfarisi, menjelaskan bahwa rancangan Perbup yang tengah dibahas telah mengarahkan BPBD Bengkalis pada tipelogi Tipe A. 

Namun, terdapat perbedaan waktu penerbitan regulasi yang perlu menjadi perhatian dalam proses penyesuaian.

"Peraturan Daerah yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 masih mencantumkan BPBD dalam tipelogi Tipe B. Sementara, ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang menjadi acuan terbit pada 17 Desember 2025,"ujarnya.

Perbedaan tersebut menuntut penyelarasan regulasi daerah agar perubahan tipelogi memiliki landasan hukum yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan struktur organisasi.

Menurutnya, penyesuaian tipelogi juga berdampak langsung terhadap susunan jabatan. BPBD dengan tipelogi Tipe B memiliki dua kepala bidang, sedangkan Tipe A memiliki tiga kepala bidang.

Karena itu, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut nomenklatur, tetapi juga penataan struktur dan pembagian tugas organisasi.

Selain BPBD, rapat juga membahas penataan dan penggabungan organisasi perangkat daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyelaraskan susunan kelembagaan, pembagian kewenangan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah.

Kepala Bagian Organisasi Setda Bengkalis, Halazmi membahas penyempurnaan rancangan Perbup, terutama terkait susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja BPBD.

"Pemkab Bengkalis berharap seluruh proses penataan kelembagaan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang undangan dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,"ungkapnya.

"Dengan demikian, perubahan struktur organisasi diharapkan tidak berhenti pada penyesuaian administratif, tetapi juga mampu memperkuat koordinasi, memperjelas tanggung jawab, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam penanggulangan bencana,"pungkasnya.