
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bengkalis, Andris Wasono
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Nomor 7 tahun 2022, tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Juga sekaligus Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 31 tahun 2024 tentang sistem Sistem Kerja.
Sosialisasi tersebut dibuka Bupati Bengkalis diwakili , Rabu 30 April 2025, di ruang Hang Tuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis.
Dalam sambutan tertulis Bupati Bengkalis dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, melalui penerapan Permen PAN-RB No. 7 tahun 2022 tersebut, kelak akan lahir sebuah perubahan besar dalam sistem kerja perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis, sehingga birokrasi di Negeri Junjungan ini menjadi lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kemudian Andris menjelaskan, Permen PAN-RB Nomor 7 tahun 2022 yang mengatur tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, termasuk di dalamnya mengatur tentang tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
Artinya melalui Permen PAN-RB ini, pemerintah ingin mendorong adanya perubahan dari sistem kerja yang berjenjang, menjadi sistem kerja yang lebih sederhana dan fokus pada hasil, dengan mengedepankan kerja tim.
"Penyederhanaan birokrasi ini merupakan sebuah langkah penyempurnaan yang akan berdampak positif terhadap berbagai hal. Karena akan ada multiflier effect dari penyentuhan penyederhanaan birokrasi terhadap perbaikan kerja di berbagai sisi, terutama pada pelayanan kepada masyarakat, karena organisasi birokrasi itu harus ramping dan kaya fungsi, agar birokrasi dapat lebih efektif, efisien, dan ekonomis,"papar dia.
Andris menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga telah melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan pada tahun 2021 yang merupakan tahap awal dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi.
"Kedepan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan akan segera kita terapkan secara tuntas, agar proses kerja yang efektif dan efisien serta memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi bisa kita capai, terutama dalam mendukung visi Indonesia emas 2045 dan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia,"tuturnya.*