Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor serta Amankan Barang Bukti

14 November 2025
BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor diwilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.  Kedua pelaku berinisial MI dan S ditangkap Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri - D

BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor diwilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kedua pelaku berinisial MI dan S ditangkap Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri - D

RIAU1.COM -BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor diwilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kedua pelaku berinisial MI dan S ditangkap Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri - Dumai Km 10.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor di parkiran SMP IT Jalan Siak, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis 13 November 2025.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Satu unit sepeda motor Honda Supra-X 2017 warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2874 DO, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nomor polisi,Satu lembar STNK dan satu BPKB Honda Supra-X,Dua kunci sepeda motor, satu kunci palsu, serta uang tunai sebesar Rp500.000.

"Peristiwa pencurian terungkap setelah korban mendapat informasi dari wali murid bahwa sepeda motor milik anaknya hilang di area parkir sekolah,"ujar Kasatreskrim.

Setelah melakukan pencarian mandiri bersama keluarga, korban menemukan sepeda motor yang mirip dengan miliknya sedang dikendarai oleh seorang pria di kawasan Jalan Lintas Duri - Dumai Km. 12.

Korban kemudian mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan BPKB yang dimiliki dan memastikan bahwa motor tersebut benar miliknya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Yohn Mabel menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Jangan lupa menggunakan kunci ganda untuk mencegah tindak pencurian,”pungkas Iptu Yohn Mabel.