
Pertemuan Bupati Kasmarni dengan Camat se Kabupaten Bengkalis
RIAU1.COM - Sejumlah tanah garapan masyarakat di Kecamatan Talang Muandau Bengkalis diduga masuk kawasan hutan, karena itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pematokan.
Namun, Bupati Bengkalis Kasmarni tidak ingin kondisi tersebut menyebabkan konflik antara masyarakat dengan Satgas PKH.
Sebab itu, Senin, 16 Juni 2025, Bupati Kasmarni mengumpulkan semua camat di Kabupaten Bengkalis. Bupati meminta para camat untuk aktif memantau kondisi wilayah dan segera melaporkan bila terjadi gejolak atau gerakan yang dapat memicu konflik.
“Jangan tinggal diam. Jika ada gerakan yang memicu gesekan, segera laporkan. Tugas kita adalah menjaga stabilitas dan ketenangan di tengah masyarakat,” kata Bupati.
Kemudian Kasmarni berpesan kepada camat untuk menyampaikan ke masyarakat agar tidak melakukan aktivitas baru, tidak membuka lahan baru.
"Kami jumpa Menteri LHK, kalau SK yang dipegang masyarakat lebih tua dari SK penetapan kawasan hutan maka SK tertua yang diakui. Itulah yang menjadi pegangan kita itu hasil diskusi saya dengan Menteri," sebut dia.
Kemudian, sambung Kasmarni, jika di dalam kawasan hutan telah terdapat fasilitas sosial atau fasilitas pendidikan, maka menurut ketentuan, lokasi tersebut bisa dikeluarkan dari kawasan, asalkan sesuai dengan prosedur dan hasil pendataan resmi.
"Jangan buat aktivitas baru yang membuat Satgas datang. Kalau ada konflik di status quo kan, jadi yang sana jangan ambil sini yang sini jangan ambil sana. Ambil jalan tengah tunggu kepastian hukum. Kalau itu punya masyarakat kita harus upayakan untuk dilepas," pesan Kasmarni.
Bupati minta Perangkat Daerah terkait untuk menyusun dan menyampaikan laporan ke Menteri LHK. Data harus lengkap agar masyarakat mendapatkan kepastian dan lebih tenang.
“Kalau tanah milik masyarakat, maka harus kita perjuangkan agar bisa dilepaskan dari kawasan hutan. Tapi jangan sampai masyarakat dirugikan oleh tindakan yang gegabah, lakukan saja aktivitas seperti biasa,” tegasnya.*