
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kota Dumai
RIAU1.COM - Imbauan kepada seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk senantiasa mematuhi prosedur resmi dalam migrasi kerja ke luar negeri, disampaikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Abdul Kadir Karding saat pengarahannya kepada para pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia, di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (31/5/2025).
Sebanyak 196 warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia terpaksa dipulangkan ke tanah air. Mereka tiba di Dumai dalam keadaan yang beragam, baik dari segi kondisi kesehatan maupun latar belakang permasalahan yang menyebabkan mereka dideportasi.
“196 tersebut terdiri dari 103 perempuan dan 94 laki-laki. Kemudian 27 diantaranya harus ditangani khusus sebab sakit dan ada yang masih anak-anak,” kata Abdul Kadir.
Dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyebab utama dibalik deportasi tersebut. Sebagian besar pekerja diketahui telah melewati batas izin tinggal mereka di negara tujuan. Selain itu, ada pula yang terlibat dalam kasus hukum, mengalami gangguan kesehatan, atau bahkan masih tergolong anak-anak yang belum cukup umur untuk bekerja di luar negeri.
Selain faktor-faktor tersebut, Abdul Kadir juga menyoroti proses keberangkatan para pekerja tersebut yang tidak sesuai dengan jalur resmi. Banyak dari mereka berangkat melalui jalur tidak legal, tanpa dokumen yang lengkap, dan tanpa mengikuti prosedur migrasi tenaga kerja yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kajadian yang dialami saudara-saudara kita ini akibat saat akan berangkat berkerja di luar negeri tidak melalui prosedur yang ada. Mungkin ada yang sesuai prosedur tapi over stay,” sebut dia.
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat risiko yang dihadapi para TKI non-prosedural jauh lebih besar, baik dari sisi hukum maupun keselamatan kerja. Negara tujuan cenderung menindak tegas kepada para pekerja tanpa dokumen resmi, yang berujung pada deportasi massal seperti yang terjadi saat ini.
Dalam arahannya, Menteri Abdul Kadir menegaskan pentingnya edukasi bagi para pekerja migran, terutama yang baru pertama kali berangkat ke luar negeri. Ia juga menekankan peran penting para mantan pekerja migran yang telah dideportasi untuk menyampaikan pengalaman mereka kepada keluarga dan masyarakat di kampung halaman.
Ia berharap agar para PMI yang telah kembali dapat menjadi agen penyadaran di lingkungan masing-masing. Dengan menyebarkan informasi mengenai pentingnya prosedur legal, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Saat sudah dipulangkan nanti, tolong dikasih tau kepada sanak keluarga di kampung yang akan berangkat bekerja keluar negeri agar lewat prosedur legal. Bantu pemerintah agar tak terulang kejadian yang sama,” tegasnya.*